Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15, Senin.
"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, usai melakukan rapat pleno, yang dimulai pukul 10.00 WIB, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.
Sontak puluhan simpatisan PKPI, yang mendatangi Kantor KPU, bersorak kegirangan usai diumumkannya keikutsertaan partai mereka.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengapresiasi Keputusan KPU tersebut dan akan segera mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Kami mengapresiasi keputusan KPU dan selanjutnya akan fokus menyelesaikan pendaftaran calon anggota legislatif," kata Sutiyoso usai pengumuman tersebut.
Sutiyoso mendatangi Kantor KPU bersama dengan puluhan simpatisan PKPI, Senin siang.