Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Yudisial menerima sebanyak 32 laporan dari Kalimantan Barat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan para hakim selama tahun 2012, kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Pontianak, Kamis.
Banyaknya laporan mengenai perilaku hakim tersebut menempatkan Kalbar pada urutan 11 nasional untuk jumlah laporan yang masuk ke KY yang tujuan dibentuknya adalah untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, katanya saat menjadi pemateri pada Dialog media bertema Penguatan pola komunikasi lembaga negara dengan media massa yang selenggarakan The Jawa Post Institute of Pro Otonomi bekerja sama dengan USAID itu.
Menurut tenaga ahli KY tersebut, dugaan pelaporan mengenai perilaku hakim di Kalbar rata-rata adalah pelanggaran kode etik.
Sementara untuk seluruh Indonesia sendiri, KY menerima sebanyak 1.520 laporan selama 2012. Dari jumlah itu ada 600 laporan yang bisa ditindaklanjuti. "Setelah ditelaah ada yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas identitas dan laporan," katanya.
Dari 600 tersebut, ada 160 hakim yang ditindak. Sebanyak 27 hakim direkomendasikan dikenakan sanksi dan lima di antaranya dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Menurut ia lagi, KY memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini KY memiliki 190 sumber daya manusia (SDM), sebanyak 50 orang bertugas melakukan pengawasan dan investigasi hakim. Sementara jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia 8.300 orang. Itu terdiri dari hakim PTUN, militer, dan umum.
Karena itu pula, pada tahun 2013, KY berencana membentuk kantor penghubung di beberapa daerah. Ada enam rencana kantor penghubung akan dibuka tahun ini.
Dua kantor berada di Pulau Jawa, satu kantor di Sumatera bertempat di Medan, satu di Bali dan Nusa Tenggara dan bertempat di Denpasar, satu di Sulawesi dan Papua tepatnya di Makassar, dan untuk wilayah Kalimantan masih dipertimbangkan apakah akan di Pontianak atau Kalimantan Timur.
Hakim selingkuh
Sementara untuk dugaan kasus hakim selingkuh di Pengadilan Negeri Singkawang, juru bicara KY tersebut mengatakan sampai saat ini sudah selesai pemeriksaan dan menunggu pleno dari para komisioner.
Asep Rahmat Fajar menambahkan, KY tidak akan mempublikasikan nama hakim yang bersangkutan. "Kami tidak bisa menyebutkan nama hakimnya. Tetapi prosesnya terus berjalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang hakim di Kalbar tersangkut dugaan pelanggaran etika yakni melakukan perselingkuhan. Komisi Yudisial sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan perilaku tidak etis hakim tersebut.
Pada pemaparan sebelumnya, juru bicara KY menjelaskan tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara melakukan pengawasan eksternal atas perilaku hakim. Selain itu mewujudkan independensi hakim melalui seleksi hakim dan hakim agung serta meningkatkan profesionalisme hakim melalui peningkatan kapasitas hakim.
Adapun aspek pengawasan hakim, menurut dia meliputi teknis yudisial, administrasi peradilan dan perilaku.
(N005/D009)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Banyaknya laporan mengenai perilaku hakim tersebut menempatkan Kalbar pada urutan 11 nasional untuk jumlah laporan yang masuk ke KY yang tujuan dibentuknya adalah untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, katanya saat menjadi pemateri pada Dialog media bertema Penguatan pola komunikasi lembaga negara dengan media massa yang selenggarakan The Jawa Post Institute of Pro Otonomi bekerja sama dengan USAID itu.
Menurut tenaga ahli KY tersebut, dugaan pelaporan mengenai perilaku hakim di Kalbar rata-rata adalah pelanggaran kode etik.
Sementara untuk seluruh Indonesia sendiri, KY menerima sebanyak 1.520 laporan selama 2012. Dari jumlah itu ada 600 laporan yang bisa ditindaklanjuti. "Setelah ditelaah ada yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas identitas dan laporan," katanya.
Dari 600 tersebut, ada 160 hakim yang ditindak. Sebanyak 27 hakim direkomendasikan dikenakan sanksi dan lima di antaranya dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Menurut ia lagi, KY memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini KY memiliki 190 sumber daya manusia (SDM), sebanyak 50 orang bertugas melakukan pengawasan dan investigasi hakim. Sementara jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia 8.300 orang. Itu terdiri dari hakim PTUN, militer, dan umum.
Karena itu pula, pada tahun 2013, KY berencana membentuk kantor penghubung di beberapa daerah. Ada enam rencana kantor penghubung akan dibuka tahun ini.
Dua kantor berada di Pulau Jawa, satu kantor di Sumatera bertempat di Medan, satu di Bali dan Nusa Tenggara dan bertempat di Denpasar, satu di Sulawesi dan Papua tepatnya di Makassar, dan untuk wilayah Kalimantan masih dipertimbangkan apakah akan di Pontianak atau Kalimantan Timur.
Hakim selingkuh
Sementara untuk dugaan kasus hakim selingkuh di Pengadilan Negeri Singkawang, juru bicara KY tersebut mengatakan sampai saat ini sudah selesai pemeriksaan dan menunggu pleno dari para komisioner.
Asep Rahmat Fajar menambahkan, KY tidak akan mempublikasikan nama hakim yang bersangkutan. "Kami tidak bisa menyebutkan nama hakimnya. Tetapi prosesnya terus berjalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang hakim di Kalbar tersangkut dugaan pelanggaran etika yakni melakukan perselingkuhan. Komisi Yudisial sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan perilaku tidak etis hakim tersebut.
Pada pemaparan sebelumnya, juru bicara KY menjelaskan tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara melakukan pengawasan eksternal atas perilaku hakim. Selain itu mewujudkan independensi hakim melalui seleksi hakim dan hakim agung serta meningkatkan profesionalisme hakim melalui peningkatan kapasitas hakim.
Adapun aspek pengawasan hakim, menurut dia meliputi teknis yudisial, administrasi peradilan dan perilaku.
(N005/D009)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013