Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat sejak terbentuk empat bulan lalu telah menerima sejumlah keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam persoalan pertanahan.
Ketua Ombudsman RI perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Kamis, menyatakan ada sembilan keluhan mengenai pertanahan yang kini sedang ditindaklanjuti pihaknya.
Ia mengakui bila dibandingkan penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, keluhan mengenai pertanahan merupakan kasus yang menonjol di Kalbar.
"Untuk kasus di Pontianak sekarang, `sertifikat mencari tanah`, dicocok-cocokan," katanya. Ada pula kasus sertifikat tanah pada aset milik negara.
Selain keluhan pertanahan, ORI Kalbar juga sudah menerima empat keluhan pelayanan publik di pemerintah daerah, dua keluhan pelayanan di kejaksaan, dua di lembaga peradilan, dan satu di kepolisian.
Untuk jenisnya berupa penundaan berlarut. Pelayanan publik yang seharusnya segera dilaksanakan tetapi tidak selesai. Melalaikan kewajiban dan tidak menangani dengan semestinya.
Sebagai lembaga yang baru terbentuk Oktober 2012, Ketua ORI tersebut menyatakan belum banyak warga masyarakat yang mengetahui fungsi dan tugas dari lembaga ini. Sehingga keluhan yang masuk ke pihaknya belum begitu banyak.
Padahal, jika membaca berita di koran setiap harinya, selalu saja ada keluhan mengenai pelayanan publik, meski banyak juga berita yang bagus-bagus mengenai pelayanan publik.
"Jika ada berita yang tidak bagus mengenai pelayanan publik, kami dapat menindaklanjutinya. Meski tidak ada laporan dari masyarakat kepada Ombudsman," katanya.
Ombudsman sendiri, menganggap keberadaan media massa bagaikan "mata elang" yang setiap informasinya bisa ditindaklanjuti.
Sementara dalam dialog Penguatan pola komunikasi lembaga negara dengan media massa yang diadakan JPIP-USAID, Ketua ORI perwakilan Kalbar itu menyatakan saat ini sudah ada 23 kantor perwakilan Ombudsman RI di Indonesia. Beberapa provinsi memang belum terbentuk, di antaranya Kalimantan Tengah dan Banten.
"Untuk tahun 2013 ada 10 program (pembentukan)," kata Agus Priyadi.
Sebelumnya, Ketua ORI Pusat, Danang Girindrawardana mengatakan bukan saatnya kini masyarakat diam dan pasrah terhadap buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan lembaga pemerintah di kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
"Masyarakat sudah saatnya berperan serta dalam pembangunan dengan melaporkan apa yang tidak baik," kata Danang Girindrawardana saat menjadi pemateri pada Workshop Audit untuk Rakyat, sehari lalu.
Ketua Ombudsman itu mengatakan saat ini bukan saatnya lagi masyarakat diam dan pasrah. Kalau diam artinya sudah menerima, tanpa mempersoalkan apakah pelayanan publik itu sudah baik atau buruk.
Padahal, seharusnya pelayanan publik itu bermutu dan responsif. Bermutu artinya memiliki kualitas memenuhi harapan publik. Responsif artinya memiliki kecepatan merespons perubahan perubahan baik internal maupun eksternal.
(N005/I007)