Pontianak (Antara Kalbar) - Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Didik Istiyanta menyatakan, pihaknya hari ini akan menentukan berkas perkara kasus korupsi Bansos KONI Kalbar anggaran 2006 - 2008 dengan kerugian negara Rp22,14 miliar, dinyatakan lengkap atau tidak.

"Hari ini saya, akan menentukan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Kalbar, kepada kami sudah lengkap atau tidak," kata Didik Istiyanta di Pontianak, Rabu.

Didik menjelaskan, kalau sudah lengkap, maka dinyatakan P21, dan masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk di limpahkan ke pengadilan, kalau tidak lengkap, maka harus dilengkapi lagi.

"Hingga kini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial I bendahara nonaktif KONI Kalbar, yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Didik membantah, kalau Kejati Kalbar terkesan memperlambat penanganan kasus korupsi KONI dan kasus korupsi lainnya. "Karena untuk memajukan suatu kasus korupsi ke pengadilan, harus memenuhi syarat formil dan materil, kalau tidak dipenuhi, maka akan sia-sia atau kalah di pengadilan," ungkapnya.


(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013