Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu sore, menyatakan berkas perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan kerugian negara Rp22,14 miliar, telah lengkap (P21) sehingga masuk tahap dua, kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar.

"Dengan dinyatakannya P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus itu, maka bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto, kini statusnya sudah tersangka," kata Mukson Munandar di Pontianak.

Mukson menjelaskan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(U.A057/I007)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013