Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan kesiapannya untuk menggelar apel akbar antikorupsi bersama seluruh elemen masyarakat kota itu, di Taman Alun Kapuas, Kamis (20/6).

"Apel akbar antikorupsi itu sebagai langkah dalam mewujudkan Kota Pontianak bebas dari segala bentuk praktik korupsi," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Rabu.

Sutarmidji menjelaskan, apel akbar antikorupsi tersebut dalam mewujudkan dan mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan elemen masyarakat untuk bersama-sama bertekad menolak segala bentuk korupsi dan menjadikan Kota Pontianak bebas dari praktik korupsi.

Menurut dia, dalam tata kelola pemerintahan baik itu berkaitan dengan anggaran keuangan maupun administrasi, Pemkot selalu berupaya menjalankannya sesuai dengan aturan.

Banyak hal yang telah dilakukan dalam efisiensi penggunaan anggaran, mulai dari penghematan anggaran perjalanan dinas, menghapus anggaran pembelian mobil dinas bagi 22 kepala SKPD atau pejabat eselon dua, menghemat anggaran bantuan sosial (bansos) hingga pemangkasan dari 99 jenis perizinan menjadi hanya tersisa 27 jenis perizinan, katanya.

"Untuk proyek yang nilainya miliaran, kita mintakan BPKP untuk memeriksa terlebih dahulu sebelum dilakukan serah terima, hal itu dilakukan guna mencegah penyimpangan dalam kegiatan proyek pemerintahan tersebut," ungkapnya.

Terkait bansos, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 10/2009 tentang Pemberian Bansos, yang mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana mekanisme permohonan bantuan tersebut.

Didalamnya juga memuat aturan bahwa setiap organisasi masyarakat, kelompok dan perorangan yang telah mendapatkan dana bansos harus membuat pertanggungjawabannya. atau SPJ berupa laporan maupun bukti belanja guna mencegah adanya bansos fiktif, kata Sutarmidji.

Selain itu, bansos yang telah diterima juga diumumkan atau dipublikasikan melalui media cetak, agar masyarakat dapat mengetahui lembaga, organisasi atau siapa saja yang telah mendapatkan bansos sehingga bisa dijadikan bahan koreksi baik bagi si penerima maupun pemerintah sebagai pihak yang menyalurkan bansos tersebut.

"Kebijakan itu telah menjadikan Kota Pontianak sebagai satu-satunya kota yang mempublikasikan bansos melalui media cetak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan apel akbar Pontianak antikorupsi sebagai wujud kebersamaan dalam menolak segala bentuk korupsi, karena korupsi akan menyengsarakan rakyat.

Saat ini, Pemkot Pontianak dua kali berturut-turut meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Barat, yakni tahun 2012 dan 2013.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013