Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan hingga 2012 tercatat sebanyak 274 kabupaten/kota telah memiliki kebijakan pemberian akta kelahiran gratis atau bebas bea.
"Dalam tahun ini bertambah 34 kabupaten/kota yang mempunyai komitmen kuat dan bersungguh-sungguh untuk memberikan akta kelahiran secara gratis bagi anak-anak," katanya pada acara peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, sampai tahun 2013 telah lebih dari separuh kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kebijakan pemberian akta kelahiran secara gratis.
"Hal itu sejalan dengan upaya untuk mewujudkan kabupaten/kota menuju layak anak," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian akta kelahiran gratis bagi anak juga merupakan salah satu indikator pengembangan kabupaten/kota layak anak bahkan memiliki nilai relatif tinggi dalam penilaian.
"Oleh karena itu, tidaklah bisa disebut suatu kabupaten/kota layak anak jika sebagian besar anaknya belum memiliki akta kelahiran karena hal itu merupakan hak dasar setiap anak, dan merupakan pengakuan secara hukum atas keberadaan seorang anak," katanya.
Dalam melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota latak anak, selain masalah akta kelahiran, berbagai indikator juga telah dicermati, dipantau dan dianalisis guna melihat kemajuan yang telah dicapai dalam upaya pemenuhan hak anak.
"Sungguh tidaklah mudah mewujudkan sebuah kabupaten/kota layak anak karena untuk mewujudkannya selain dibutuhkan komitmen kuat dan kerjasama dari semua pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Dalam tahun ini bertambah 34 kabupaten/kota yang mempunyai komitmen kuat dan bersungguh-sungguh untuk memberikan akta kelahiran secara gratis bagi anak-anak," katanya pada acara peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, sampai tahun 2013 telah lebih dari separuh kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kebijakan pemberian akta kelahiran secara gratis.
"Hal itu sejalan dengan upaya untuk mewujudkan kabupaten/kota menuju layak anak," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian akta kelahiran gratis bagi anak juga merupakan salah satu indikator pengembangan kabupaten/kota layak anak bahkan memiliki nilai relatif tinggi dalam penilaian.
"Oleh karena itu, tidaklah bisa disebut suatu kabupaten/kota layak anak jika sebagian besar anaknya belum memiliki akta kelahiran karena hal itu merupakan hak dasar setiap anak, dan merupakan pengakuan secara hukum atas keberadaan seorang anak," katanya.
Dalam melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota latak anak, selain masalah akta kelahiran, berbagai indikator juga telah dicermati, dipantau dan dianalisis guna melihat kemajuan yang telah dicapai dalam upaya pemenuhan hak anak.
"Sungguh tidaklah mudah mewujudkan sebuah kabupaten/kota layak anak karena untuk mewujudkannya selain dibutuhkan komitmen kuat dan kerjasama dari semua pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013