Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menghapus sanksi administrasi atau denda untuk pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pelaporan Lahir Mati.
Sebelumnya, setiap keterlambatan pengurusan akta tersebut, yakni di atas 60 hari sejak kelahiran atau kematian penduduk, dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 ribu. Penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2017.
"Jadi, meskipun masyarakat terlambat mengurus akta-akta tersebut, mereka tidak akan dikenakan denda lagi, gratis," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Selasa.
Kendati demikian, ia menekankan masyarakat segera mengurus akta-akta tersebut sejak kelahiran atau kematian penduduk sehingga ketika diperlukan, mereka sudah tidak perlu repot lagi. Terlebih pengurusan akta itu tidak dikenakan biaya.
"Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat menunda mengurus akta kelahiran karena semua sudah dipermudah dan gratis," tuturnya.
Perubahan sanksi administrasi sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tertuang dalam pengumuman dari Disdukcapil Kota Pontianak, nomor 800/65/D-KPS/2017.
Selain menghapus denda keterlambatan pengurusan akta lahir dan akta kematian maupun Pelaporan Lahir Mati, juga ditetapkan perubahan sanksi administrasi Perda Nomor 10 tahun 2016 untuk bidang pendaftaran kependudukan dan bidang pencatatan sipil.
Dijelaskan Suparma, denda yang berlaku hanya untuk bidang pendaftaran kependudukan yakni pindah datang orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap lewat dari 30 hari. Itu dikenakan denda Rp1 juta, pindah datang ke luar negeri bagi WNI lewat dari 14 hari denda Rp100 ribu.
Kemudian untuk pindah datang dari luar negeri bagi WNI yang memiliki izin tinggal terbatas lewat 14 hari denda Rp100 ribu, pindah ke luar negeri bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap lewat 14 hari denda Rp500 ribu, perubahan status orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, lewat 14 hari denda yang dikenakan Rp500 ribu.
Sedangkan pindah datang penduduk WNI dari luar Kota Pontianak terlambat melapor lewat dari 1 bulan denda Rp25 ribu, lewat dari 2 bulan Rp50 ribu dan lewat dari 3 bulan Rp100 ribu. Untuk penduduk batal pindah dari daerah asal ke tempat tujuan, lewat dari 1 bulan dikenakan denda Rp25 ribu, lewat 2 bulan Rp50 ribu dan lewat 3 bulan Rp100 ribu.
"Penduduk yang mengajukan perubahan data kependudukan Kartu Keluarga (KK) melebihi dari 30 hari dikenakan denda Rp15 ribu," imbuhnya.
Di bidang pencatatan sipil, perkawinan terlambat melapor lewat dari 60 hari dari tanggal perkawinan denda Rp300 ribu, perkawinan dilakukan di luar negeri terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp100 ribu.
Selanjutnya pembatalan perkawinan terlambat melapor lewat dari 90 hari denda Rp100 ribu, perceraian terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp100 ribu, perceraian WNI di luar negeri terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp300 ribu, pembatalan perceraian terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp100 ribu.
Kemudian pencatatan pengangkatan anak lewat dari 30 hari denda Rp50 ribu, pengangkatan anak yang dilakukan di luar negeri lewat dari 30 hari denda Rp100 ribu, pengakuan anak lewat dari 30 hari denda Rp50 ribu, pengesahan anak lewat 30 hari denda Rp50 ribu, perubahan nama lewat dari 30 hari denda Rp50 ribu dan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI lewat dari 60 hari dikenakan denda Rp100 ribu.
"Pencatatan peristiwa penting lainnya lewat dari 30 hari dendanya sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.
(KR-DDI/N005)