Pontianak (Antara Kalbar) - DPRD Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, mensahkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yakni delapan Perda usulan Pemerintah kota setempat, dan dua lainnya usulan DPRD.

"Ada dua Perda yang kami usulkan, yakni perlindungan terhadap penyandang cacat, dan satu lagi perlindungan kepada tenaga kerja," kata Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas seusai memimpin rapat pensahan sepuluh Perda tersebut di Pontianak.

Ia menjelaskan, Perda perlindungan terhadap tenaga kerja dibuat, karena masih banyak orang yang belum cukup umur tetapi sudah dipekerjakan, selain itu hak-hak tenaga kerja, dan kewajiban dari pemberi kerja juga diperkuat dalam Perda tersebut.

"Selain itu, kami juga memberikan perhatian yang serius kepada para penyandang cacat, artinya dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Hartono Azas, sisanya dari dari sepuluh Perda yang baru saja disahkan lebih banyak Perda revisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada.

"Bahkan kedepannya akan lebih banyak Perda yang harus dihapus, karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi," ungkap Hartono.

10 Perda yang baru saja disahkan tersebut, diantaranya Perda pengendalian pencemaran air, penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemkot Pontianak, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, penanggulangan bencana, pencabutan Perda No. 6/2004 tentang Retribusi Izin Usaha jasa Konstruksi, Perda No. 8/2009 tentang perubahan atas Perda No. 6/2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian Perda tentang tambahan setoran modal Pemkot Pontianak pada PT BPD Kalbar, perubahan ketiga atas Perda No. 11/2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, perubahan kedua atas Perda No. 7/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Pontianak Pada BUMD Kota Pontianak, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Perda perlindungan dan pemberdayaan disabilitas, kata Hartono Azas.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, dengan disahkannya sepuluh Perda, menunjukkan Badan Legislasi DPRD dan Eksekutif sangat produktif dalam pembuatan Perda-perda baru.

"Saya melihat jumlah Perda yang dihasilkan oleh DPRD dan Pemkot Pontianak dalam beberapa tahun terakhir yang terbanyak di Kalbar," ujar Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, terkait pencabutan Perda No. 6/2004 tentang Retribusi Izin Usaha jasa Konstruksi, sudah tepat dilakukan. "Bahkan kami lebih banyak melakukan pembinaan terhadap jasa konstruksi yang ada di Pontianak," kata Sutarmidji.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013