Pontianak (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang dituangkan dalam berita acara rapat paripurna DPRD kota tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono di Pontianak, Rabu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kota Pontianak yang telah bersama-sama membahas raperda tersebut demi kemajuan dalam membangun Kota Pontianak.
Baca juga: DPRD Sintang akan bahas 13 raperda
Baca juga: Pontianak targetkan Raperda PBG dan Ketenagakerjaan selesai Mei 2022
"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai ini," ujarnya.
Selanjutnya, raperda tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan, sehingga sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun Anggaran 2021.
"Sebagaimana diketahui, volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp1,87 triliun. Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," ujarnya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021, atau sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.
Baca juga: Pontianak dukung Raperda "Kota Cerdas" serta penataan PKL
Baca juga: Pemkot Pontianak usulkan empat Raperda untuk dongkrak PAD
“Kita akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Terkait realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi COVID-19. Dia optimistis target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.
“Di tahun 2021, kita anggap pandemi COVID-19 telah usai, dan ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kita untuk evaluasi lebih ketat,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalimantan Barat dorong harmonisasi Raperda Kabupaten Sekadau
Sebelumnya Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono berharap dengan disetujuinya Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), maka bisa meningkatkan retribusi daerah kota itu.
"Kami berharap masing-masing Raperda itu bisa meningkatkan kualitas pembangunan dan berdampak meningkatnya pendapatan di bidang retribusi di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu. Baca selengkapnya: Edi Kamtono sebut Raperda PBG diharapkan tingkatkan retribusi daerah
Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak 202 disetujui
Kamis, 7 Juli 2022 10:03 WIB