Pontianak (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menyoroti penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di Kota Pontianak dan hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah kota setempat.
"Hal ini diketahui setelah kami melakukan peninjauan di lapangan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan benar adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin," ujarnya di Pontianak, Senin.
Dengan hal itu ia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menindak para pelaku usaha yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
Baca juga: Polisi amankan 40 botol minuman alkohol buatan lokal
“Kami minta instansi terkait jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapangan banyak tempat hiburan malam seperti tempat karaoke maupun kafe yang menjual minuman alkohol golongan B dan C,” kata dia.
Ia menilai pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait agar dapat menertibkan dan sidak bagi para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di tempat usahanya.
“Kami mengharapkan Pemkot dapat mengawasi dengan ketat peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak. Kami ingin tidak ada satu pun tempat yang luput dari pengawasan. Jadi kami berharap tidak ada praktek penjualan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara ilegal. Selain melanggar Perda hal itu juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat," kata anggota DPRD tersebut.
Baca juga: 180 orang diamankan terkait minuman oplosan
Baca juga: Artikel - Februari, Minimarket Pontianak Stop Minuman Beralkohol
Legislator soroti penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kota Pontianak
Senin, 25 April 2022 16:06 WIB