Jakarta (Antara Kalbar) - Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengharapkan bantuan hukum dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto bagi TKI Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia bersifat tulus.
"Saya kira inisiatif-inisiatif seperti itu asalkan tulus ikhlas untuk tujuan kemanusiaan, kami memberi apresiasi. Mudah-mudahan seperti itu (tulus), tidak hanya saat mau pilpres," katanya di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia menilai, upaya yang dilakukan oleh Prabowo tidak berarti menyindir pemerintah. Pemerintah, menurut Agung telah memberikan usaha terbaik dalam melindungi para TKI di luar negeri.
"Mudah-mudahan tulus. Artinya bisa berkelanjutan. Tapi ini juga bukan berarti pemerintah disindir. Saya kira pemerintah sudah melakukan semaksimal mungkin yang terbaik bagi TKI dalam hal perlindungan, ada asuransi, dan sebagainya," katanya.
Prabowo Subianto mengirim pengacara asal Malaysia Tan sri Muhammad Shafee Abdulla dan Tania Scivetti dalam kasus tersebut.
Mereka bersama pengacara yang ditunjuk Kedubes Indonesia, Raftfidzi, mendampingi Wilfrida Soik, TKI asal NTT terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Prabowo juga memantau langsung persidangan tersebut di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia.
Sebelumnya, menurut Migrant Care, lembaga swadaya yang begerak dalam advokasi TKI, Wilfrida melakukan hal itu untuk membela diri.
Migran Care mencatat majikan Wilfirda di Malaysia sering memarahi dan memukulinya. Tidak tahan dengan perlakukan tersebut, Wilfrida pada 7 Desember 2010 membela diri dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan mengakibatkan kematian.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saya kira inisiatif-inisiatif seperti itu asalkan tulus ikhlas untuk tujuan kemanusiaan, kami memberi apresiasi. Mudah-mudahan seperti itu (tulus), tidak hanya saat mau pilpres," katanya di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia menilai, upaya yang dilakukan oleh Prabowo tidak berarti menyindir pemerintah. Pemerintah, menurut Agung telah memberikan usaha terbaik dalam melindungi para TKI di luar negeri.
"Mudah-mudahan tulus. Artinya bisa berkelanjutan. Tapi ini juga bukan berarti pemerintah disindir. Saya kira pemerintah sudah melakukan semaksimal mungkin yang terbaik bagi TKI dalam hal perlindungan, ada asuransi, dan sebagainya," katanya.
Prabowo Subianto mengirim pengacara asal Malaysia Tan sri Muhammad Shafee Abdulla dan Tania Scivetti dalam kasus tersebut.
Mereka bersama pengacara yang ditunjuk Kedubes Indonesia, Raftfidzi, mendampingi Wilfrida Soik, TKI asal NTT terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Prabowo juga memantau langsung persidangan tersebut di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia.
Sebelumnya, menurut Migrant Care, lembaga swadaya yang begerak dalam advokasi TKI, Wilfrida melakukan hal itu untuk membela diri.
Migran Care mencatat majikan Wilfirda di Malaysia sering memarahi dan memukulinya. Tidak tahan dengan perlakukan tersebut, Wilfrida pada 7 Desember 2010 membela diri dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan mengakibatkan kematian.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013