Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah menetapkan total hari libur nasional (Harlinas) dan cuti bersama 2014 sebanyak 19 hari yang terdiri dari 15 hari libur nasional keagamaan dan empat hari cuti bersama.
"Jumlah tersebut sama dengan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Hanya saja pada libur nasional 2014 terdapat tambahan hari libur nasional yang baru yakni tanggal 1 Mei yang merupakan hari buruh internasional," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu.
Agung menjelaskan, ditetapkannya 1 Mei sebagai tambahan hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013.
Agung juga menambahkan untuk 2014, cuti bersama hanya berlangsung empat hari yakni tiga hari pada hari raya Idul Fitri dan satu hari pada perayaan Natal.
Menurut Agung diberlakukannya cuti bersama merupakan upaya untuk efisiensi dan efektifitas kerja para PNS.
Adapun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah terdiri atas 1 Januari (tahun baru 2014), 14 Januari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 31 Januari (tahun baru Imlek 2565), 31 Maret (hari raya Nyepi), 18 April (wafat Isa Al Masih), 1 Mei (hari buruh internasional), 15 Mei (hari raya Waisak 2558), 29 Mei (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 28-29 Juli (Hari Raya Idul Fitri 1435 H), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan), 5 Oktober (Hari Raya Idul Adha), 25 Oktober (Tahun baru Hijriyah 1436) dan 25 Desember (Hari Natal).
Agung mengakui awalnya jumlah hari libur nasional yang diusulkan total 29 hari.
Akan tetapi setelah diseleksi dan dipertimbangkan masak-masak akhirnya diputuskan hanya 15 hari libur nasional dimana sebagian besar merupakan hari peringatan keagamaan.
Terhadap PNS, Agung mengingatkan bahwa ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan di luar urusan dinas.