Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 56 drum bahan bakar minyak jenis solar ilegal, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

"Puluhan drum solar ilegal itu ditahan saat sedang ada bongkar muat di dermaga Rasau Jaya dan Batu Ampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.

Mukson menjelaskan, sebanyak 56 drum BBM ilegal itu kini diamankan. Pemiliknya, dua tersangka, yakni WS sebanyak 40 drum solar yang diamankan di Rasau Jaya, kemudian 16 drum lainnya milik tersangka Su yang diamankan di dermaga Batu Ampar.

"Kedua tersangka merupakan target operasi (TO), dan baru kali ini bisa tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas ilegalnya," ungkap Mukson.

Modus kedua tersangka tersebut, yakni dengan cara membeli solar subsidi tersebut ke SPBU-SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya. Setelah terkumpul banyak solar tersebut dijual di daerah Rasau Jaya dan Batu Ampar kepada pihak swasta dengan harga non subsidi, kata Mukson.

"Kini barang bukti sebanyak 56 drum solar itu diamankan di halaman Mapolsek Rasau Jaya. Sementara kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar," katanya.

Mukson menambahkan, dari pengakuan tersangka aktivitas ilegal tersebut baru pertama kali mereka lakukan. `Tetapi kami tidak begitu saja mempercayai pengakuan dari kedua tersangka itu, karena dari bukti-bukti yang ada aktivitas ilegal itu sudah lama mereka lakukan," ujar Mukson.

Kedua tersangka tersebut, dapat diancam pasal 53 dan pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda Rp400 juta, kata Kabid Humas Polda Kalbar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013