Pontianak  (Antara Kalbar) - Puluhan mahasiswa dan alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kamis, melakukan aksi solidaritas dugaan kasus kriminalisasi terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dengan ditemukannya ganja dan ekstasi oleh penyidik KPK, sehingga mendesak Majelis MK untuk menghadirkan penyidik KPK.

Aksi solidaritas mahasiswa dan alumni UPB Pontianak digelar di depan Auditorium dengan agenda mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan penyidik dari KPK dalam sidang kode etik MK terhadap kasus narkotika di ruang kerja Akil Mochtar.

Mulyadi salah seorang alumni di Pontianak meminta kepada Majelis Kehormatan MK untuk terus melakukan sidang kode etik, sehingga kasus itu bisa terkuak semuanya, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kami ingin, hukum ditegakkan secara adil dan benar, tentunya kami juga berharap, Majelis Kehormatan itu dapat menghadirkan penyidik KPK yang katanya bang Akil Mochtar tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), ketika bang Akil sedang di rumah dinas terkait dugaan kasus suap, maupun penemuan narkotika," ujarnya.

Mulyadi menambahkan, persoalan dugaan kasus OTT oleh KPK belum terbukti, namun ditambah lagi ditemukannya dua jenis obat-obatan dan juga tiga linting ganja yang sudah terpakai di laci meja kerja ketua MK oleh penyidik KPK.

"Meskipun dari hasil tes urine maupun rambut, di tubuh bang Akil negatif. Sehingga kami mendesak Majelis Kehormatan MK dan BNN untuk segera mencari siapa dalang dari kasus dugaan kriminalisasi itu," ujarnya.

Alumni UPB tahun 1997 tersebut juga menegaskan, aksi tersebut akan terus berlanjut, dan berharap aksi yang telah dilakukan itu dapat memacu semangat baik itu di internal kampus Universitas Panca Bhakti sendiri maupun di perguruan tinggi lainnya agar kasus dugaan kriminalisasi terhadap ketua MK nonaktif terungkap.

Sementara itu, Korlap aksi Kesatuan Mahasiswa dan Alumni UPB Pontianak, Tama menilai, dugaan kriminalisasi dan juga OTT KPK adalah suatu kasus titipan.

Artinya KPK melakukan hal tersebut untuk menutup kasus-kasus besar lainnya yang lebih besar nominalnya seperti century, Hambalang dan lain-lainnya dengan menumbalkan Akil Mochtar, dengan tudingan pemakaian narkoba yang pada akhirnya tidaklah terbukti.

"Kami minta Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie untuk segera mencabut pernyataan terkait hukuman mati pada Akil Mochtar dalam kasus narkoba dan dugaan suap yang belum terbukti," ujarnya.

Menurut dia, Akil Mochtar saat ini sebagai Ketua Forum Alumni UPB Pontianak bukanlah koruptor dan penjahat seperti yang diberitakan dalam beberapa hari ini. "Kami minta keadilan, jika pun bang Akil Mochtar bersalah, harus dihukum seadil-adilnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Tama.

Rektor UPB Rahmadtulah Rizieq menyatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kasus yang menimpa salah satu alumni terbaiknya.

Ia pun mengaku sangat terkejut dan syok, atas penangkapan tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya kasus ini pada penegak hukum, tentunya kami selalu menghormati asas praduga tidak bersalah," katanya.
(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013