Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kubu Raya Idris Maheru menyatakan dengan tegas menolak kesaksian terlibatnya sejumlah anggota KPPS yang juga masuk dalam tim salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

"Sesuai dengan mekanisme persidangan yang ada, kita menyatakan menolak kesaksian anggota KPPS yang menyatakan terlibat dalam tim pak Rusman Ali dan Suhermanus. Setelah ini kita akan menelaah lebih jauh tentang kesaksian tersebut," kata Idris Maheru, usai menghadiri sidang sengketa pilkada Kubu Raya di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin.

Dalam sidang tersebut, Idris mengaku tidak mengenai Mahyudin dan Edi yang mengaku petugas KPPS 05 Desa Dabong, Kecamatan Kubu.

"Kita akan telaah lebih jauh keterangan yang diberikan. Jika memang mereka anggota KPPS, jelas kita telah kecolongan dan ini akan kita tindaklanjuti dengan mencari acuan aturan dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Dalam persidangan MK yang digelar hari ini, saksi Edi menyatakan selain bertugas sebagai anggota KPPS, dia juga direkrut oleh tim Kompak yang menjadi tim pemenangan pasangan Rusman Ali-Suhermanus.

"Kami direkrut sebagai tim tingkat desa yang bertugas mendata dan mengajak masyarakat untuk memilih pak Rusman Ali dan Suhermanus. Namun, kami akui tidak pernah diberikan surat mandat atau sejenisnya, padahal kami sudah memintanya untuk bukti kelegalan kerja kami," katanya.

Edi menceritakan, dia diundang oleh temannya, Ranto yang diberikan kepercayaan sebagai koordinator Kompak Kecamatan Kubu. Dalam pertemuan itu, dia dikenalkan dengan UI yang juga anggota DPRD Kubu Raya dari Partai Bintang Reformasi. Dari keterangan Edi, UI merupakan pencetus berdirinya Kompak.

"Dari pertemuan itu, dibentuk tim tingkat kecamatan dan desa, dan saya diberikan tugas untuk memperkuat tim di tingkat Desa. Dalam pertemuan itu, pak UI mengarahkan agar masyarakat mendukung Rusman Ali dengan imbalan kami akan diberikan uang," kata Edi.

Dia menyatakan, setelah pertemuan tersebut, dia dan anggota im lainnya dapat merekrut 53 orang warga Desa Kubu. Setelah memberikan laporan kepada koordinator tim Kompak Kecamatan Kubu, Ranto, dia diberi uang sebanyak Rp1.325.000 untuk diberikan kepada masyarakat yang mau diajak untuk mendukung Rusman Ali.

"Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 2 Juli. Uang itu kemudian saya belikan sembako (Gula, Tepung dan Susu) untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Edi.

Edi juga menjelaskan, sesuai arahan dari Ranto, paket itu dibagikan kepada masyarakat dengan catatan harus menyebutkan bahwa paket itu dari pasangan Rusman Ali-Suhermanus, dengan tujuan agar masyarakat mau mendukung pasangan itu.

Sementara itu, pada tahap kedua, dia dan anggota tim Kompak lainnya juga mendapat pencairan anggaran tahap kedua, dimana jumlah uang itu dibagikan sesuai dengan banyaknya masyarakat yang mau mendukung pasangan itu.

"Anggaran kedua ini saya juga dapat Rp1.325.000 yang diberikan pada saat menjelang masa pencoblosan dan uang itu saya bagikan kepada 53 orang yang mau memberikan dukungannya kepada pak Rusman Ali dan Suhermanus. Sama seperti tahap awal, saya juga diwajibkan untuk menyebutkan sumber dana itu kepada masyarakat yang berhasil saya ajak," tuturnya.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu, Mahyudin juga mengaku pernah bergabung dalam tim Kompak meski dia juga bertugas sebagai anggota KPPS di Desa Dabong.

"Saya merupakan petugas TPS 5, Desa Kubu. Kami diiming-imingi, Rp100 juga, jika TPS kami berhasil memenangkan pasangan Rusman Ali-Suhermanus oleh pak UI. Namun, setelah menang, saya tidak diberi sama sekali, makanya saya tidak terima karena saya tidak diberi seperti apa yang dijanjikan sebelumnya," tuturnya.

Mahyudin menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu salah. Namun karena diiming-imingi dengan uang yang besar, maka dia tak kuasa untuk menolak apa yang dijanjikan oleh UI tersebut.

"Itu memang salah, dan saya sadar betul saat itu. Namun karena jumlah yang dijanjikan oleh pak UI sangat besar bahkan ini juga banyak dilakukan oleh anggota KPPS di desa lainnya, makanya kami mau saja," katanya mengaku.

Dia juga mengaku diberikan tugas untuk mencari suara untuk mendukung Rusman Ali dan dia mendapatkan 31 orang yang bersedia memberikan hak pilihnya.

"Sebagai imbalannya sebagai tim Kompak, saya hanya diberi uang Rp775.000 untuk dibagikan kepada masyarakat. Dan saya sendiri hanya dapat Rp125.000," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013