Jakarta (Antara Kalbar) - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar bukan menolak memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melainkan bersedia asal dilakukan secara terbuka.
"Supaya tidak keliru ya, Akil tidak menolak. Dia menolak kalau (pemeriksaan) tertutup, kalau terbuka mau," kata Otto usai menemui Akil di rumah tahanan KPK di Jakarta, Jumat.
Menurut Akil, seperti disampaikan Otto, berdasarkan aturan hukum seharusnya Akil sudah tidak bisa diperiksa Majelis Kehormatan MK karena dia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah mengundurkan diri berarti kan bukan lagi kewenangan dan juga sudah tidak ada lagi urgensi-nya.
Namun karena sudah terlanjur ada pemeriksaan Majelis Kehormatan MK secara terbuka maka Akil bersedia diperiksa asal terbuka, ternyata majelis tidak mau terbuka karena katanya KPK tidak mau," ungkap Otto.
Selain Otto, Akil juga enggan diperiksa apabila terdapat penyidik KPK yang turut mendampingi dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK.
"Karena pemeriksaan manapun harus bebas tidak boleh ada tekanan apapun. Sebab kalau ada penyidik berarti memberikan situasi tidak nyaman terhadap Akil sedangkan ini mengenai kasus etik," jelas Otto.
Terkait hadirnya penyidik KPK dalam pemeriksaan, lanjut Otto, Akil juga mengkhawatirkan nantinya dapat membuat Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono bersikap tidak independen. Alasan ini karena Harjono sampai saat ini masih berstatus hakim konstitusi di MK.
"Ketua majelis kehormatan harjono tentu tidak bisa independen kalau disitu ada penyidik KPK karena dia kan masih hakim konstitusi yang berpotensi juga menjadi masalah dalam persoalan ini, mudah-mudahan tidak, tetapi kan kabar-kabarnya oleh KPK mau periksa hakim konstitusi, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini," kata Otto.
Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono serta tiga anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Koprupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya pada 10.45 WIB, majelis kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Supaya tidak keliru ya, Akil tidak menolak. Dia menolak kalau (pemeriksaan) tertutup, kalau terbuka mau," kata Otto usai menemui Akil di rumah tahanan KPK di Jakarta, Jumat.
Menurut Akil, seperti disampaikan Otto, berdasarkan aturan hukum seharusnya Akil sudah tidak bisa diperiksa Majelis Kehormatan MK karena dia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah mengundurkan diri berarti kan bukan lagi kewenangan dan juga sudah tidak ada lagi urgensi-nya.
Namun karena sudah terlanjur ada pemeriksaan Majelis Kehormatan MK secara terbuka maka Akil bersedia diperiksa asal terbuka, ternyata majelis tidak mau terbuka karena katanya KPK tidak mau," ungkap Otto.
Selain Otto, Akil juga enggan diperiksa apabila terdapat penyidik KPK yang turut mendampingi dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK.
"Karena pemeriksaan manapun harus bebas tidak boleh ada tekanan apapun. Sebab kalau ada penyidik berarti memberikan situasi tidak nyaman terhadap Akil sedangkan ini mengenai kasus etik," jelas Otto.
Terkait hadirnya penyidik KPK dalam pemeriksaan, lanjut Otto, Akil juga mengkhawatirkan nantinya dapat membuat Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono bersikap tidak independen. Alasan ini karena Harjono sampai saat ini masih berstatus hakim konstitusi di MK.
"Ketua majelis kehormatan harjono tentu tidak bisa independen kalau disitu ada penyidik KPK karena dia kan masih hakim konstitusi yang berpotensi juga menjadi masalah dalam persoalan ini, mudah-mudahan tidak, tetapi kan kabar-kabarnya oleh KPK mau periksa hakim konstitusi, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini," kata Otto.
Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono serta tiga anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Koprupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya pada 10.45 WIB, majelis kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013