Jakarta (Antara Kalbar) - Keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sepanjang memenuhi unsur pasal 5 UU No 8 tahun 2010 yaitu dengan sengaja dan sadar mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya misalnya membuat perusahaan, maka bisa saja terkena TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan istri Akil, Ratu Akil dijerat pasal TPPU seperti yang diterapkan KPK kepada Akil Mochtar.

 Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 adalah mengenai setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Seperti diketahui, Ratu Akil merupakan direktur CV Ratu Samagat di Pontianak Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara.

"Perusahaan itu usaha istrinya bukan usaha Pak Akil, perusahaan ada usaha kegiatan perkebunan ada perkebunan sawit, ada tambang batu bara, ada arwana," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer di Jakarta pada 9 Oktober lalu.

Perusahaan itu berdiri pada 2010, setelah Akil menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013