Sintang (Antara Kalbar) - Sengketa batas antar Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang berbatasan langsung dengan Deswa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu diselesaikan tingkat kecamatan oleh jajaran Muspik (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) di Rumah Makan Bintang Laut.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Ketungau, Heri Jambri protes keras atas penyelesaian sengketa batas tersebut yang tidak lazim. “Ini sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa tanah adat antara Suku Sebaruk, Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah dengan Suku Kantuk, Desa Kenepai, Kecamatan Semitau tapi diselesaikan oleh Muspik kedua kecamatan di rumah makan. Saya sudah lihat berkasnya,†ungkapnya.
Dia menilai penyelesaikan sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa batas tanah adat di rumah makan sangatlah tidak pantas. “Penyelesaian seperti ini bukan penyelesaian yang baik dan saya melihat ada kekeliruan yang fatal,†katanya.
Ironisnya lagi, di daerah sengketa ini, sudah ditanami kebun sawit seluas 2.000 hektar oleh PT DNP yang beroperasi di Kapuas Hulu. Kabarnya, PT DNP membeli lahan tersebut dari masyarakat Desa Kenepai, Kapuas Hulu dengan harga Rp350.000 perhektarnya.
“Luar biasa sekali perusahaan membeli dengan harga murah lahan tersebut. Bayangkan harga permeter perseginya menjadi hanya Rp35. Padahal ini lahan sengketa yang harusnya tidak boleh digarap. Saya menyesalkan perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga begitu murah. Tindakan ini merupakan suatu penghinaan terhadap masyarakat adat,†tuturnya.
Saat ini, katanya, masyarakat sudah menghentikan aktivitas perkebunan tersebut. Perusahaan pun sudah sepakat tidak akan melakukan aktivitas sampai sengketa batas tersebut dapat diselesaikan. Perusahaan katanya juga akan memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ini di provinsi dan sekarang dalam pembahasan di tingkat provinsi.
“Tapi yang saya sesalkan di tingkat kecamatan, penyelesaiannya di rumah makan. Saya juga tidak habis pikir kenapa Camat dan Kapolsek mau diundang perusahaan di rumah makan untuk menyelesaikan sengketa tersebut yang akhirnya kedua belah pihak sepakat sengketa batas ini dibawa ke provinsi untuk diselesaikan oleh provinsi,†ujarnya.
Heri Jambri berharap Pemprov Kalbar dapat menyelesaikan sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa batas antar tanah adat dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Ketungau, Heri Jambri protes keras atas penyelesaian sengketa batas tersebut yang tidak lazim. “Ini sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa tanah adat antara Suku Sebaruk, Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah dengan Suku Kantuk, Desa Kenepai, Kecamatan Semitau tapi diselesaikan oleh Muspik kedua kecamatan di rumah makan. Saya sudah lihat berkasnya,†ungkapnya.
Dia menilai penyelesaikan sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa batas tanah adat di rumah makan sangatlah tidak pantas. “Penyelesaian seperti ini bukan penyelesaian yang baik dan saya melihat ada kekeliruan yang fatal,†katanya.
Ironisnya lagi, di daerah sengketa ini, sudah ditanami kebun sawit seluas 2.000 hektar oleh PT DNP yang beroperasi di Kapuas Hulu. Kabarnya, PT DNP membeli lahan tersebut dari masyarakat Desa Kenepai, Kapuas Hulu dengan harga Rp350.000 perhektarnya.
“Luar biasa sekali perusahaan membeli dengan harga murah lahan tersebut. Bayangkan harga permeter perseginya menjadi hanya Rp35. Padahal ini lahan sengketa yang harusnya tidak boleh digarap. Saya menyesalkan perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga begitu murah. Tindakan ini merupakan suatu penghinaan terhadap masyarakat adat,†tuturnya.
Saat ini, katanya, masyarakat sudah menghentikan aktivitas perkebunan tersebut. Perusahaan pun sudah sepakat tidak akan melakukan aktivitas sampai sengketa batas tersebut dapat diselesaikan. Perusahaan katanya juga akan memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ini di provinsi dan sekarang dalam pembahasan di tingkat provinsi.
“Tapi yang saya sesalkan di tingkat kecamatan, penyelesaiannya di rumah makan. Saya juga tidak habis pikir kenapa Camat dan Kapolsek mau diundang perusahaan di rumah makan untuk menyelesaikan sengketa tersebut yang akhirnya kedua belah pihak sepakat sengketa batas ini dibawa ke provinsi untuk diselesaikan oleh provinsi,†ujarnya.
Heri Jambri berharap Pemprov Kalbar dapat menyelesaikan sengketa batas antar kabupaten yang juga sengketa batas antar tanah adat dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013