Jakarta (Antara Kalbar) - Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali menjenguk suaminya yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menjadi tersangka kasus dugaan suap di MK.

Ratu Rita yang hadir di KPK sekitar pukul 10.30 WIB, tampak menutupi wajahnya dengan kerudung dan menghindari pertanyaan wartawan.

Ratu Rita sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Akil karena merupakan pemilik CV Ratu Samagat di Pontianak, yang diduga dijadikan Akil Mochtar sebagai tempat pencucian uang dari hasil korupsi.

KPK telah membekukan rekening perusahaan yang berdiri sejak 2010 tersebut dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

CV Ratu Samagat sendiri bergerak di bidang pertambangan, perkebunan hingga budi daya ikan arwana.

Keluarga Akil dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang bila mengetahui dengan sadar pencucian uang yang dilakukan Akil berdasarkan pasal 5 UU No 8 tahun 2010 yaitu mengenai setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Akil Mochtar juga telah dijerat dari pasal 3 UU No 8 tahun 2010 yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Desca - Hamidah - Helga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013