Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad Al Hamid merekomendasikan, kepada Komisi Pemilihan Umum agar melarang pemilih membawa telepon genggam saat mencoblos di TPS, dalam menekan politik uang pada Pemilu 2014.

"Larangan tersebut dilakukan dalam menekan terjadinya cara-cara yang tidak terhormat, seperti politik uang , dengan istilah pra bayar dan pascabayar menggunakan kamera telepon seluler," kata Muhammad Al Hamid saat peluncuran satu juta relawan Pengawas Pemilu Legislatif 2014 di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, menekan seminimal mungkin agar jangan sampai terjadi politik uang, agar masyarakat tidak sampai tergiring pada kepentingan politik praktis.

"Kami juga menemukan di sejumlah pemilihan kepada daerah karena coblosan yang tidak ditentukan ukurannya ternyata menjadi salah satu media untuk melakukan praktik-praktik politik uang," ungkapnya.

Fakta yang ditemukan, menurut dia, ternyata potongan dari coblosan yang terlalu besar digunakan sebagai alat untuk meyakinkan tim suksesnya guna menggantikan dengan kepentingan-kepentingan tertentu.

Dengan menekan praktik seperti itu, agar Pemilu 2014 ke depan semakin berkualitas dan cerdas, katanya.

"Teknisnya KPU yang mengatur, sedangkan Bawaslu sesuai kewenangannya yakni memberikan rekomendasi agar KPU sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam menekan praktik politik uang," ujarnya.

Dia berharap, dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dicantumkan bahwa KPU itu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasikan Bawaslu.

"Jadi Rekomendasi Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU terkait dengan teknis-teknis-teknis tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013