Sintang (Antara Kalbar) - Mulai 1 Januari 2014, seluruh pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang digratiskan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik.

Ia mengatakan Pemkab Sintang sudah berkomitmen mulai 1 Januari 2014 akan menggratiskan pelayanan pembuatan adiministrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dikatakannya, seluruh pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak dan Akta Perceraian digratiskan.

“Kami menggratiskan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan ini karena pencatatan kependudukan merupakan hak setiap warga negara,” katanya.

Jika pelayanan administrasi kependudukan gratis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lantas bagaimana dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa yang biasanya masih ada pungutan biaya? Bupati Sintang, Milton Crosby usai penyerahan DIPA menyampaikan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan yang digratiskan ini hanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.

Dia mengatakan untuk di Kantor Kelurahan dan Desa biasanya memang ada pungutan biaya untuk administrasi. Tapi untuk di Disdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh ada biaya.

“Kalau di Kantor Kelurahan dan Desa biasanya untuk buat ini dan itu, fotocopy ini dan itu, tetap ada biayanya. Di tingkat kelurahan dan desa, saya yakin pasti tetap ada biaya administrasinya. Tapi yang wajar-wajar sajalah,” ujar Milton.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013