Sintang (Antara Kalbar) - Penduduk berusia 15 tahun sudah wajib melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penertiban administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik saat mengujungi proses perekaman KTP elektronik di SMKN 1 Sintang, menyampaikan Disdukcapil Kabupaten Sintang bersama pihak pemerintah kecamatan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melaksanakan perekaman KTP bagi para siswa berusia 15-17 tahun.
Ia mengatakan perekaman KTP elektronik usia 17 tahun ke bawah ini sasarannya ialah para siswa di sekolah-sekolah mulai dari siswa IX SMP sampai dengan siswa kelas XII SMA sederajat.
“Seluruh sekolah SMP, MTs, SMA, SMK dan MA baik negeri maupun swasta akan kami datangi agar siswa melakukan perekaman KTP elektronik ini. Perekaman KTP elektronik bagi para siswa dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang,†ungkapnya.
Untuk Kecamatan Sintang, sudah ada beberapa sekolah yang siswa telah melaksanakan perekaman KTP yaitu SMAN 1 Sintang, SMAN 3 Sintang, SMK Muhammadiyah dan SMKN 1 Sintang. Dikatakannya, perekaman KTP bagi para siswa dilaksanakan berdasarkan Surat Mendagri No 471.13/9645/Dukcapil Tanggal 18 Juli 2013. “Untuk Kabupaten Sintang pelaksanaan perekaman KTP bagi siswa mulai dilaksanakan pada Oktober kemarin,†katanya.
Taufik mengatakan selain jemput bola ke sekolah beberapa kecamatan seperti Kecamatan Sintang, Sepauk, Kayan Hilir, Dedai dan lainnya juga melakukan jemput bola ke penduduk untuk melakukan perekaman KTP bagi penduduk berusia 17 tahun ke bawah.
KTP elektronik yang telah direkam ini baru dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka telah berusia 17 tahun. Jika ada perubahan data dalam diri penduduk tersebut, silahkan melakukan perbaikan data ke Kantor Kecamatan setempat sebelum KTP elektronik ini dicetak.
Dikatakannya, perekaman KTP penduduk usia 15-17 tahun ini akan dilaksanakan hingga seluruh penduduk di usia tersebut terdata semua dan akan dilaksanakan setiap tahunnya. Ia mengatakan syarat siswa bisa mengikuti perekaman KTP elektronik yaitu siswa harus membawa foto copy kartu keluarganya agar diketahui NIK-nya.
Jika siswa yang orangtuanya tidak memiliki KK maka siswa tersebut tidak bisa mengikuti proses perekaman KTP. Silahkan bagi siswa yang orangtuanya tidak memiliki KK agar mengurus KK mereka,†katanya.
Disdukcapil Sintang: Usia 15 Tahun Wajib Rekam E-KTP
Jumat, 13 Desember 2013 16:51 WIB