Sintang (Antara Kalbar) - Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik menjadi syarat wajib untuk dilampirkan bagi yang ingin mendaftar CPNS, membuat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang selalu dibanjiri masyarakat yang ingin meminta surat keterangan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik menyampaikan sejak pembukaan penerimaan CPNS dimulai, kantornya mulai dipadati masyarakat yang ingin meminta surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik.
Dia mengatakan dalam penerimaan CPNS tahun ini, Disdukcapil di seluruh Indonesia memang ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI untuk mengeluarkan surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Bagi penduduk yang ingin mendaftar CPNS tapi belum memiliki KTP elektronik maka harus membuat surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik di Disdukcapil. Sebelum surat keteranagn ini dikeluarkan, masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP maka terlebih dahulu wajib melakukan perekaman KTP elektronik,†ungkapnya.
Dikatakannya, bagi penduduk yang belum merekam bisa melakukan perekaman KTP elektronik di kecamatan tempatnya berdomisili. Setelah melakukan perekaman KTP elektronik, masyarakat bisa meminta surat keterangan dari kecamatannya bahwa telah melakukan perekaman yang selanjutnya surat keterangan tersebut dibawa ke Disdukcapil.
“Nanti baru Disdukcapil yang mengeluarkan surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik yang menjadi syarat untuk melamar CPNS,†katanya.
Sementara, lanjut dia, penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik tapi belum KTP elektroniknya belum tercetak maka penduduk tersebut akan diberikan surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Dikatakannya, bagi kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman karena alatnya rusak atau jaringannya terganggu, maka perekaman KTP elektronik di kecamatan tersebut bisa dialihkan ke kecamatan terdekat atau ke Kantor Disdukcapil.
“Sampai Senin kemarin, Disdukcapil Kabupaten Sintang telah mengeluarkan 300 lebih surat keterangan untuk masyarakat yang akan mendaftar CPNS,†ungkapnya.
Dia menilai persyaratan telah melakukan perekaman KTP elektronik dalam penerimaan CPNS tahun ini sangat membantu Disdukcapil mempercepat proses perekaman KTP elektronik. “Penerimaan CPNS ini telah memacu percepatan perekaman KTP elektronik,†ujarnya.
CPNS Wajib Lampirkan Surat Perekaman E-KTP, Disdukcapil Sintang Diserbu
Selasa, 16 September 2014 15:53 WIB