Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan pemerintah tengah mengembangkan sistem teknologi informasi atau "online" agar pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bisa berjalan sukses.
"Sistem online bisa menghubungkan seluruh fasilitas kesehatan," kata Agung Laksono di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, sistem online diperlukan di tingkat provinsi dan kabupaten agar bisa terintegrasi dengan baik.
Dengan sistem online tersebut diharapkan meminimalisir masalah pasien yang membeludak di rumah sakit rujukan karena bisa berobat di tingkat puskesmas.
"Hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa langsung beobat ke rumah sakit," katanya.
Agung menambahkan, dari 2.300 rumah sakit, sekitar 1.700 di antaranya telah menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan.
Sebanyak 1.700 rumah sakit dari berbagai daerah tersebut siap melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.
Agung juga mengatakan seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
"Mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah ditunjuk," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sistem online bisa menghubungkan seluruh fasilitas kesehatan," kata Agung Laksono di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, sistem online diperlukan di tingkat provinsi dan kabupaten agar bisa terintegrasi dengan baik.
Dengan sistem online tersebut diharapkan meminimalisir masalah pasien yang membeludak di rumah sakit rujukan karena bisa berobat di tingkat puskesmas.
"Hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa langsung beobat ke rumah sakit," katanya.
Agung menambahkan, dari 2.300 rumah sakit, sekitar 1.700 di antaranya telah menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan.
Sebanyak 1.700 rumah sakit dari berbagai daerah tersebut siap melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.
Agung juga mengatakan seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
"Mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah ditunjuk," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014