Sekadau (Antara Kalbar) - Sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang bertebaran di berbagai penjuru ada yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 tahun 2013. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sekadau memastikan sudah melakukan pemetaan terhadap atribut yang melanggar ketentuan.

“Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemda, KPU dan 'stakeholder'. Penertiban akan kita petakan lagi titiknya, termasuk di kecamatan-kecamatan. Panwaslu Sekadau  akan mengevaluasi alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai degan aturan. Dan nantinya, Panwas akan membuat rekomendasi ke KPU untuk diteruskan ke Pemda Sekadau untuk mengambil tindakan," jelas Sukendar Sitepu, anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau bidang hukum, Senin (20/1).

Dia melanjutkan, alat peraga kampanye yang melanggar itu akan ditertibkan secara bersamaan di tujuh Kecamatan agar tidak terjadi gejolak. Namun demikian, Panwas belum memastikan kapan penertiban akan dilakukan.

"Kita akan melakukan pemetaan ulang mengenai titik-titik mana yang ada pemasangan baliho atau spanduk yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No. 15 Tahun  2013 pasal 17," katanya.

Sementara itu di lain pihak, Komisioner KPU Sekadau, Tohidin menyatakan sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak Panwaslu dan Pemda, akan dilakukan penertiban kepada atribut Parpol dan Caleg yang dinyatakan melanggar aturan oleh Panwaslu.

“Penertiban rencananya akan dilakukan secara serentak di 7 Kecamatan dengan melibatkan para pihak termasuk Satpol PP. Dan KPU tetap mendampingi pada saat penertiban," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, sebelum diadakan penertiban, KPU dan Panwas  akan melayangkan surat peringatan kepada caleg dan parpol yang atributnya menyalahi aturan tiga hari sebelum dilakukan penertiban.

“Jika tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan penertiban dengan melibatkan Satpol PP. Dan bagi caleg atau parpol yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi dan penyitaan atribut yang dipasang tidak sesuai zona kampanye,” tegasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014