Sungai Raya (Antara kALBAR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya mengharapkan setiap kepala desa di kabupaten itu berperan serta dalam pengawasan pemasangan atribut kampanye yang dilakukan caleg dan partai menjelang pemilu ini.
"Untuk penertiban atribut kampanye terus kita lakukan, terutama atribut yang dipasang di sepanjang jalan protokol yang tentu menyalahi ketentuan yang berlaku. Nah, untuk di tingkat desa, kita sangat mengharapkan peran aktif dari kepala desa agar membantu pengawasan atribut kampanye yang dipasang caleg dan parpol," kata anggota komisioner KPU Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Peraturan Derah tentang Ketertiban Umum, kepala desa diberi wewenang dalam menentukan titik pemasangan atribut kampanye di desanya masing-masing.
"Jadi, kita sangat berharap peran aktif dari pemerintah desa menata atribut kampanye yang dipasang caleg dan parpol. Dan dalam hal ini tentu parpol dan caleg juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Asmil, KPU Kabupaten Kubu Raya bersama Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa titik di kabupaten itu.
"Sampai hari ini kita terus menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa zona larangan yang telah ditetapkan dalam Perda Kubu Raya," katanya.
Dia menjelaskan, penertiban itu juga berdasarkan rapat yang dilakukan KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Januari lalu. Di mana rapat tersebut memutuskan sejak tanggal 13 Januari lalu semua atribut kampanye sudah harus ditertibkan oleh masing-masing calon.
Asmil menambahkan, penertiban itu harus dilakukan, karena sampai saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah atribut peraga kampanye yang terpasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio Pontianak, baik yang terpasang di sejumlah pohon, di tepi jalan protokol, bahkan sampai di warung-warung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk penertiban atribut kampanye terus kita lakukan, terutama atribut yang dipasang di sepanjang jalan protokol yang tentu menyalahi ketentuan yang berlaku. Nah, untuk di tingkat desa, kita sangat mengharapkan peran aktif dari kepala desa agar membantu pengawasan atribut kampanye yang dipasang caleg dan parpol," kata anggota komisioner KPU Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Peraturan Derah tentang Ketertiban Umum, kepala desa diberi wewenang dalam menentukan titik pemasangan atribut kampanye di desanya masing-masing.
"Jadi, kita sangat berharap peran aktif dari pemerintah desa menata atribut kampanye yang dipasang caleg dan parpol. Dan dalam hal ini tentu parpol dan caleg juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Asmil, KPU Kabupaten Kubu Raya bersama Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa titik di kabupaten itu.
"Sampai hari ini kita terus menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di beberapa zona larangan yang telah ditetapkan dalam Perda Kubu Raya," katanya.
Dia menjelaskan, penertiban itu juga berdasarkan rapat yang dilakukan KPU Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu dan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Januari lalu. Di mana rapat tersebut memutuskan sejak tanggal 13 Januari lalu semua atribut kampanye sudah harus ditertibkan oleh masing-masing calon.
Asmil menambahkan, penertiban itu harus dilakukan, karena sampai saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah atribut peraga kampanye yang terpasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio Pontianak, baik yang terpasang di sejumlah pohon, di tepi jalan protokol, bahkan sampai di warung-warung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014