Jakarta (Antara Kalbar) - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah alias Olong, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16
tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 19 Maret 2014 oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M. As'Adi Alma'ruf, Sudiro dan dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.
Vonis itu lebih berat 2 tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013.
Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dengan rincian penjara 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar
subsider 1,5 tahun kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam akwaan ketiga," tambah hakim Achmad Sobari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16
tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 19 Maret 2014 oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M. As'Adi Alma'ruf, Sudiro dan dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.
Vonis itu lebih berat 2 tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013.
Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dengan rincian penjara 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar
subsider 1,5 tahun kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam akwaan ketiga," tambah hakim Achmad Sobari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014