Jakarta (Antara Kalbar) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dihukum pidana 17,5 tahun penjara dan dendar Rp1,5 miliar dengan perincian penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
Artinya, hakim menyetujui Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.