Jakarta (Antara Kalbar) - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika membantah mengantarkan uang untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Tidak ada, tidak pernah," kata Sefti di gedung KPK Jakarta saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin.
Dalam surat dakwaan Luthfi, disebutkan bahwa pada 27 Oktober 2012 Luthfi menerima hibah uang tunai sebesar Rp200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban yang diserahkan Sefti Sanustika dan Nurhasan kepada Luthfi di SPBU Pertamina Pancoran Jakarta.
"Kalau tidak percaya kita buktikan di pengadilan," tambah Sefti.
Penyanyi dangdut yang meluncurkan lagu "Papa Kini Sendiri" (PKS) tersebut menyampaikan bahwa lagu tersebut berdasarkan pengalamannya.
"Menyerempet sedikit, biar dapat chemistry-nya," ungkap Sefti tersenyum saat ditanya mengenai lagu barunya.
Sefti sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman pada Jumat (28/6). Namun ia mengaku tidak mengenal Elizabeth.
Ahmad Fathanah menikah siri dengan Sefti pada Desember 2011 dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.