Sungai Raya (Antara Kalbar- Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kabupaten Kubu Raya meminta KPU setempat untuk melakukan penghitungan suara ulang khusus di Dapil Kubu Raya 3 (Kecamatan Batu Ampar, Kubu dan Terentang) karena terindikasi terjadinya penggelembungan serta pengurangan suara dari masing-masing caleg maupun partai.

"Seharusnya delapan hari setelah masa pencoblosan, KPU Kubu Raya sudah menampilkan hasil perhitungan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di website online KPU Kubu Raya. Tetapi sampai sekarang pun khusus untuk dapil 3, belum ada, terkait hasil perolehan suara tersebut," kata Sekretaris LPP PKB Kabupaten Kubu Raya, Bukhori, di Sungai Raya, Kamis.

Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya menilai KPU Kubu Raya sebagai penyelenggara Pemilu legislatif untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah menyalahi aturan dalam undang-undang.

Selain itu, kata dia, juga terdapat kesalahan yang dilakukan di tingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK). Dimana rekapitulasi atau pleno di tingkat Kecamatan seharusnya dibacakan oleh anggota PPS.

Akan tetapi khusus di daerah Batu Ampar itu malah dibacakan PPK, yang menyalahi aturan.

"Berdasarkan aturan yang ada hasil pleno di tingkat PPK itu harus dibacakan oleh anggota PPS atau pun ketua PPS yang bersangkutan. Bukannya malah PPK yang mengumumkan hasil suaranya," tuturnya.

Dia menambahkan beberapa hal yang paling fatal adalah kesalahan jumlah perolehan suara di Desa Batu Ampar.P ada model D1 jumlah perolehan suara untuk Batu Ampar, yang sah itu adalah 4.342, sementara di model DA 1 untuk tingkat Kecamatan itu berbeda dan ditulis 4.439 suara yang sah.

"Dan ini sudah jelas, di tingkat PPK terjadi penambahan jumlah suara dari hasil D1 hanya 4.342, setelah perhitungan di tingkat PPK DA 1 khusus suara Kecamatan Batu Ampar itu menjadi 4.439 suara sah. Dan hal ini bisa dibuktikan semuanya karena kita memiliki data-data yang akurat terkait hal ini," katanya.

Bukhori juga menjelaskan, dari hasil temuan pihaknya di lapangan, terjadi penggelembungan suara di TPS 3, dengan perolehan suara semua caleg dan partai secara keseluruhan 218. Sementara yang ditulis itu 249. Kemudian di TPS 4 juga demikian suara sah ditulis 247, sedang jumlah perolehan semua caleg dan partai itu 264.

"Jadi ini sudah ada indikasi pengurangan serta penambahan yang jelas. Selain itu juga ada kejanggalan, pada from DPR RI model C1 bukan asal dari Kalbar akan tetapi asal dari Provinsi Jambi dan itu bisa kita lihat model C1nya di TPS 4 Batu Ampar itu provinsi Jambi, Bukan from C1 Provinsi Kalbar," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti kesalahan serta kecurangan pada pemilu 2014 di Kabupaten Kubu Raya itu, Bukhori menyatakan, pihaknya telah membuat laporan terhadap pihak panwaslu Kubu Raya, dan saat ini masih diproses. Pada saat pleno KPU Kubu Raya juga telah duminta kepada KPU untuk melakukan penangguhan hasil perhtungan suara sah, khusus di dapil Kubu Raya 3 itu.

"Namun hasil rekapitulasi itu tetap diteruskannya. Meskipun demikian, PKB tidak menandatangani serta tidak menyetujui hasil rekapitulasi di dapil Kubu Raya 3," kata Bukhori.

Ia pun menegaskan, bila ditingkat PPK proses perhitungan suara bisa dilakukan dengan transparans, seharusnya PKB mendapatkan satu kursi di dapil Kubu Raya 3. Akan tetapi dengan adaya hal ini suara PKB berkurang dan tidak mendapatkan kursi satu pun.

"Untuk di Kubu Raya secara keseluruhan PKB mendapatkan 3 kursi dan ini pun bertambah satu kursi dari pemilu yang lalu. Tuntutan dari PKB minta surat suara di Dapil Kubu Raya 3 itu untuk dihitung ulang kembali. Dan perhitungan ulang itu pun harus secara transparan," katanya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar belum dapat dikonfirmasi.*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014