Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terkait keberadaan surat suara di mobil dinas Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Martinus Khiu di Pontianak, Rabu.

Hadir dari DKPP Valina Sungka Surbakti selaku majelis pemeriksa dengan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah, anggota KPU Provinsi Kalbar Viryan Azis dan tokoh masyarakat Hermansyah.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang Edi Sumartono dalam laporannya adanya dugaan pelanggaran sehingga kotak kardus berisi surat suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Tahun 2014 berada di dalam mobil dinas Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Martinus Khiu.

Menurut Edi Sumartono, hal itu menimbulkan kecurigaan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Di dalam mobil tersebut, ada empat kotak suara hasil pemungutan suara pada tanggal 9 April lalu.

Sementara saat klarifikasi pihak panwaslu masih menemukan berbagai pertanyaan sehingga laporan tersebut diteruskan ke DKPP.

Martinus Khiu sendiri menegaskan bahwa keberadaan surat suara tersebut hanya untuk efisiensi dan efektivitas.

Hermansyah mengingatkan bahwa ini merupakan sidang kode etik yang berkaitan dengan etika selaku penyelenggara.

Sedangkan Valina Sungka menambahkan, sidang ini sekaligus kesempatan untuk klarifikasi.

"Ini untuk mengangkat wibawa penyelenggara pemilu," kata Valina Sungka.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014