Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama hingga ke Arab Saudi.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji anggaran 2012-2013 sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bahkan bahan dan data sudah dilakukan di Arab Saudi baik berupa dokumen maupun keterangan para pihak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Johan pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara yang membahas penyelidikan kasus tersebut.

"Kemarin juga ada lanjutan gelar perkara berkaitan dengan penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dan dari hasi gelar perkara, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Johan.

Pada hari ini KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya pada Senin (19/5), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji ini perlu ada perlakuan khusus karena ada lokasi perkara yang berada di luar negeri.

"Ada beberapa langkah lanjutan karena sebagian locus-nya tidak di Indonesia jadi harus memeriksa betul apakah bisa digunakan hukum Indonesia, kalau berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia bagaimana? Di negara itu hukum yang mengatur pidana di Indonesia bagaimana?" kata Bambang pada Senin (19/5).

Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai lebih dari Rp1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi
   
KPK juga telah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana BPIH Kementerian Agama  sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014