Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya mengimbau perusahaan media cetak tidak mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjajakan koran.
"Kita meminta kepada perusahaan media untuk tidak mempekerjakan anak-anak berjualan koran," kata Kepala Dinsosnakertrans Kubu Raya, Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Rabu.
Dia menyatakan, bisa dilihat sendiri, setiap hari dari pagi sampai sore, anak-anak usia sekolah dipekerjakan untuk menjual koran di pinggir jalan.
"Jelas itu menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang tenaga kerja dan perlindungan anak. Makanya kita minta agar perusahaan media dapat memahami hal ini," tuturnya.
Nursyam mengatakan, seharusnya anak-anak tersebut bisa mengenyam pendidikan disaat jam sekolah. Namun, dia sangat menyayangkan anak-anak tersebut justru berkeliaran di pinggir jalan.
"Yang dikhawatirkan, anak-anak ini rentan terjadi kecelakaan dan tindak kriminal. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Dia menambahkan, dalam mempekerjakan anak, sebaiknya setiap perusahaan bisa memperhatikan UU Ketenagakerjaan yaitu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilakukan dan melibatkan anak.
"Larangan mempekerjakan anak tersebut terdapat dalam Pasal 74 UU Ketenagakerjaan, yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk," tuturnya.
Lokasi penjualan koran diantaranya di perempatan Polda Kalbar dan Sungai Raya Dalam.
Kemudian di simpang tiga Jalan Adisucipto - Sungai Raya Dalam, dan di perempatan menuju Jembatan Kapuas II.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kita meminta kepada perusahaan media untuk tidak mempekerjakan anak-anak berjualan koran," kata Kepala Dinsosnakertrans Kubu Raya, Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Rabu.
Dia menyatakan, bisa dilihat sendiri, setiap hari dari pagi sampai sore, anak-anak usia sekolah dipekerjakan untuk menjual koran di pinggir jalan.
"Jelas itu menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang tenaga kerja dan perlindungan anak. Makanya kita minta agar perusahaan media dapat memahami hal ini," tuturnya.
Nursyam mengatakan, seharusnya anak-anak tersebut bisa mengenyam pendidikan disaat jam sekolah. Namun, dia sangat menyayangkan anak-anak tersebut justru berkeliaran di pinggir jalan.
"Yang dikhawatirkan, anak-anak ini rentan terjadi kecelakaan dan tindak kriminal. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Dia menambahkan, dalam mempekerjakan anak, sebaiknya setiap perusahaan bisa memperhatikan UU Ketenagakerjaan yaitu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilakukan dan melibatkan anak.
"Larangan mempekerjakan anak tersebut terdapat dalam Pasal 74 UU Ketenagakerjaan, yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk," tuturnya.
Lokasi penjualan koran diantaranya di perempatan Polda Kalbar dan Sungai Raya Dalam.
Kemudian di simpang tiga Jalan Adisucipto - Sungai Raya Dalam, dan di perempatan menuju Jembatan Kapuas II.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014