Sekadau (Antara Kalbar) - Guna memberi pembekalan dalam menjalankan tugas sebagai kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Bagian Hukum memberikan sosialisasi undang-undang Republik Indonesia No 06.Tahun 2014 tentang Desa bagi Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Sekadau, Adrianto Gondokusumo, di hadapan para camat dari 7 Kecamatan dan kades dari 87 desa.

"Kegiatan tersebut penting bagi para kades untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak Kemendagri mengenai Undang-undang No 6. Tahun 2014. Kegiatan itu sendiri juga dihadiri oleh utusan dari Kemendagri. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengambil langkah strategis dalam rangka penyelengaraan pemerintahan di Desa,” papar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Subhan.

Subhan melanjutkan, tujuan sosialisasi itu agar semua aparatur Desa mengerti dan memahami tugas dan tanggungjawab sebagai ujung tombak pemerintahan serta mendapatkan informasi lebih awal mengenai undang-undang Desa serta menyiapkan regulasi dalam percepatan pembangunan di desa secepat mungkin.

Pemerintah Desa mulai sekarang bisa mendapat gambaran guna menetapkan regulasi turunan di tingkat Desa.

Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan, Adrianto Gondokusumo memaparkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 merupakan pedoman penting dalam pelaksanaan peemrintahan di Desa. Dengan Undang-Undang Des,a para Kades diberikan kesempatan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa.

"Yang terpenting adalah para kades jangan sampai menyalahgunakan anggaran yang diberikan pemerintah,” pesan Adrianto.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014