Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengajukan cuti lima hari kerja terkait kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menandatangani surat izin cuti kampanye Gubernur Cornelis pada tanggal 5 Juni, nomor surat 273/2933/sj," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.

Berdasarkan surat tersebut, jatah Gubernur Cornelis untuk cuti pada tanggal 6 Juni bertempat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kemudian, tanggal 13 Juni di Kabupaten Sintang, tanggal 20 Juni di Kabupaten Sekadau.

Lalu, tanggal 27 Juni di Kabupaten Bengkayang dan tanggal 4 Juli di Kabupaten Landak.

"Semua pada hari Jumat," kata dia.

Namun, lanjut dia, Gubernur Cornelis tidak mengambil jatah cuti pada tanggal 6 Juni.

"Karena sudah terlanjur lebih dulu menyetujui menghadiri pertemuan dengan masyarakat di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan surat persetujuan izin baru terbit tanggal 5 Juni," kata Numsuan Madsun.


Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014