Jakarta (Antara Kalbar) - Satelit NOAA-18 mencatat jumlah titik api di Indonesia hingga 30 Juni 2014 mencapai 8.513 titik, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pertanian Suswono.
"Jumlah hotspot secara nasional tercatat 8.513 titik dengan sebaran 1.917 titik di kawasan hutan, 1.579 titik di areal perkebunan, dan 5.017 titik di areal pegunungan lain (APL)," papar Suswono dalam sambutan di acara Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun di Jakarta, Jumat.
Maka berdasarkan jumlah titik tersebut, Kementerian Pertanian mencatat jumlah luas kebakaran lahan dan kebun secara nasional hingga 30 Juni 2014 telah mencapai 18.673,40 Ha.
Sementara itu Kementerian Pertanian mencatat bahwa kebakaran terbesar terjadi pada bulan Maret di Provinsi Riau.
Suswono kemudian menambahkan bahwa Kementerian Pertanian dalam penangan kebakaran lahan dan kebun, memprioritaskan upaya pencegahan.
Salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.47 Tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.
"Brigade ini terdiri dari Brigade Pusat, Brigade Provinsi, Brigade Kabupaten, hingga Brigade Tingkat Desa atau KTPA," ujar Suswanto.
Adapun tugas dari Brigade pusat adalah melakukan koordinasi serta penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan kuntitas sumber daya manusia beserta penerapan teknologi dari pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
"Sementara tugas Brigade Provinsi hingga desa adalah melakukan pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang atau tingkatannya," kata Suswono.
Brigade-brigade ini kemudian ditempatkan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran lahan dan kebun di wilayah Indonesia.
Selain itu, upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan kebakaran lahan dan kebun, juga dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan perkebunan, pelatihan petani dalam penanganan kebakaran, penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta membangun komitmen perusahaan perkebunan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal perusahaan dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Jumlah hotspot secara nasional tercatat 8.513 titik dengan sebaran 1.917 titik di kawasan hutan, 1.579 titik di areal perkebunan, dan 5.017 titik di areal pegunungan lain (APL)," papar Suswono dalam sambutan di acara Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun di Jakarta, Jumat.
Maka berdasarkan jumlah titik tersebut, Kementerian Pertanian mencatat jumlah luas kebakaran lahan dan kebun secara nasional hingga 30 Juni 2014 telah mencapai 18.673,40 Ha.
Sementara itu Kementerian Pertanian mencatat bahwa kebakaran terbesar terjadi pada bulan Maret di Provinsi Riau.
Suswono kemudian menambahkan bahwa Kementerian Pertanian dalam penangan kebakaran lahan dan kebun, memprioritaskan upaya pencegahan.
Salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.47 Tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.
"Brigade ini terdiri dari Brigade Pusat, Brigade Provinsi, Brigade Kabupaten, hingga Brigade Tingkat Desa atau KTPA," ujar Suswanto.
Adapun tugas dari Brigade pusat adalah melakukan koordinasi serta penyusunan pedoman, peningkatan kualitas dan kuntitas sumber daya manusia beserta penerapan teknologi dari pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
"Sementara tugas Brigade Provinsi hingga desa adalah melakukan pengendalian kebakaran sesuai dengan jenjang atau tingkatannya," kata Suswono.
Brigade-brigade ini kemudian ditempatkan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran lahan dan kebun di wilayah Indonesia.
Selain itu, upaya Kementerian Pertanian dalam pencegahan kebakaran lahan dan kebun, juga dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan perkebunan, pelatihan petani dalam penanganan kebakaran, penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta membangun komitmen perusahaan perkebunan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal perusahaan dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014