Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Bupati Kapuas Hulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua tersangka berinisial AH dan Dan alias Atg, ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejati Kalbar di Pontianak, Selasa.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun 2006.

Saat itu, Pemda Kapuas Hulu hendak membangun kantor pemerintahan. Luas lahan yang dibutuhkan sebesar 10 hektare.

Kemudian, Dan yang juga sebagai pengusaha terkenal di Putussibau dan Kapuas Hulu itu, menggandeng AH.

AH saat itu merupakan Kepala Desa Pala Pulau. Ada sebidang tanah yang luasnya 10 hektare, dibuat surat keterangan tanah oleh AH.

Tanah tersebut dipecah lagi atas tujuh bidang tanah dengan kepemilikan yang berbeda-beda. Status kepemilikannya masih berupa surat keterangan tanah.

Kemudian, pemerintah daerah mencairkan dana sebesar Rp1,7 miliar untuk membebaskan tanah tersebut.

"Dananya mengalir ke tujuh orang itu, namun terhimpun ke Dan. Padahal dari tujuh orang itu, tidak semuanya mengerti tentang lahan tersebut," ujarnya.

Didik Istiyanta menilai, status hukum atas tanah yang tidak jelas sepatutnya tidak perlu diganti rugi.

"Sebelumnya tanah ini tidak jelas statusnya, tahu-tahu terbit SKT," kata dia.

Keduanya dikenakan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014