Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak tujuh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Yang sudah yakni Pemprov Kalbar, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Melawi," kata Asisten III Setda Kalbar Robert Nursanto di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan untuk daerah lainnya seperti Kabupaten Pontianak, Landak, Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Sanggau dan Sintang, masih dalam tahap persiapan.

Negara Indonesia menjamin hak guna memperoleh informasi melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap semua badan yang operasionalnya dibiayai oleh APBD dan APBN.

Ia melanjutkan, keterbukaan informasi juga mendorong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien, karena melalui transparansi akan meminimalisasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan salah satu tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yakni pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait hal itu, akan digelar seminar dengan tema "Refleksi implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Good Governance", di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (27/8).

Nara sumber Komisioner Informasi Pusat Dyah Aryani, Wakil Ketua Bidang Pencegahan Ombudsman RI Khoirul Anwar, dan Direktur Eksekutif Indonesia Centre of Enviromental Law Henry Subagio.

Kegiatan itu juga melibatkan USAID Kinerja, organisasi Sampan, dan LPS Air.

Direktur LPS Air Deman Huri menambahkan, tidak hanya lembaga negara, tapi lembaga lain yang menggunakan dana negara seperti organisasi kemasyarakat dan LSM, juga punya kewajiban menyediakan PPID.

***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014