Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah penyebaran berita Hoax.
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di setiap SKPD bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu memilah, memilih dan menerima berita atau informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Syarif Yusniarsyah yang mewakili Sekda Kalbar saat membuka Rapat Koordinasi Tugas Fungsi Pengelolaan Informasi Daerah se-Kalimantan Barat Tahu 2017, di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, maraknya berita bohong atau hoax di Indonesia termasuk di Kalbar sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih, berita bohong yang dikirim atau dibagikan tersebut, bukanlah tanpa tujuan atau kepentingan tertentu.
"Ada maksud-maksud tertentu yang tidak dapat terungkap secara nyata, tentunya kita merasa prihatin dan khawatir akan maraknya berita bohong tersebut, karena dapat menimbulkan keresahan dan kegelisahan di lingkungan masyarakat. Akibatnya situasi tersebut menjadi tidak aman dan tidak kondusif. Hal ini tentu harus dicegah, apalagi integrasi bangsa menjadi taruhannya," katanya.
Mengingat dampak negatif dari penyebaran berita bohong yang bersifat masif tersebut, dirinya mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kalbar agar dapat mencegah berita hoax tersebut.
Yusniarsyah menambahkan, pemerintah Provinsi Kalbar mempunyai komitmen besar untuk mengimplementasikan UU keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya.
Saat ini Kalbar telah memiliki Komisi Informasi Provinsi yang terbentuk dan dikukuhkan pada tahun 2015 sebagai pemenuhan amanat UU KIP, dimana pembentukan dan keberadaan KIP sangatlah penting untuk memastikan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 di area lokal.
Pembentukan KIP diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
"Selanjutnya Pemerintah selalu berusaha melakukan peningkatan terhadap pelayanan informasi publik secara maksimal. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pengimplementasian UU KIP di badan publik yang telah terbentuk di Provinsi Kalbar sejak tahun 2011, demikian juga pada pemerintah kabupaten atau kota," tuturnya.
Pelayanan Informasi Publik oleh PPID, menurut Yusniarsyah, selalu ditingkatkan setiap tahunnya, terlebih telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 22 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar.
(U.KR-RDO/N005)