Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginisiasi terbentuknya forum pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk memaksimalkan fungsi sebagai bagian dari transparansi dan tata pemerintahan yang baik.
"Tanpa adanya forum PPID se-Kalbar, fungsi PPID sendiri tidak akan berjalan dengan baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun disela "Refleksi Pelaksanaan UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Good Governance" di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, PPID saat ini belum menjadi struktur di dalam pemerintahan dan terbentuk berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
"Seharusnya, ke depan diperkuat dalam bentuk peraturan daerah," kata dia. Namun ia mengakui tidak mudah mengubah pola pikir pejabat terutama terkait dengan anggaran.
"Yang malah akhirnya menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata dia.
Di Kalbar, lanjut dia, ada tujuh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum membentuk PPID.
Yang sudah, yakni Pemprov Kalbar, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Melawi. Sedangkan Kabupaten Pontianak, Landak, Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Sanggau dan Sintang, masih dalam tahap persiapan.
Komisioner Informasi Pusat Dyah Aryani menuturkan hingga kini baru 24 provinsi yang memiliki PPID. "Kami menyadari ada proses yang harus dilalui, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi tiap gubernur karena pentingnya PPID," ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan Ombudsman RI Khoirul Anwar mengapresiasi Pemprov Kalbar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Ini satu bentuk partisipasi nyata dari pemerintahan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik," ujar dia.
Namun tindak lanjutnya tergantung dari respon pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut.
Negara Indonesia menjamin hak guna memperoleh informasi melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap semua badan yang operasionalnya dibiayai oleh APBD dan APBN.
Keterbukaan informasi juga mendorong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien, karena melalui transparansi akan meminimalisasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan.
Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yakni pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Pemprov Kalbar, kegiatan itu juga didukung oleh USAID Kinerja, organisasi Sampan dan LPS Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Tanpa adanya forum PPID se-Kalbar, fungsi PPID sendiri tidak akan berjalan dengan baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun disela "Refleksi Pelaksanaan UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Good Governance" di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, PPID saat ini belum menjadi struktur di dalam pemerintahan dan terbentuk berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
"Seharusnya, ke depan diperkuat dalam bentuk peraturan daerah," kata dia. Namun ia mengakui tidak mudah mengubah pola pikir pejabat terutama terkait dengan anggaran.
"Yang malah akhirnya menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata dia.
Di Kalbar, lanjut dia, ada tujuh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum membentuk PPID.
Yang sudah, yakni Pemprov Kalbar, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Melawi. Sedangkan Kabupaten Pontianak, Landak, Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Sanggau dan Sintang, masih dalam tahap persiapan.
Komisioner Informasi Pusat Dyah Aryani menuturkan hingga kini baru 24 provinsi yang memiliki PPID. "Kami menyadari ada proses yang harus dilalui, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi tiap gubernur karena pentingnya PPID," ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan Ombudsman RI Khoirul Anwar mengapresiasi Pemprov Kalbar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Ini satu bentuk partisipasi nyata dari pemerintahan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik," ujar dia.
Namun tindak lanjutnya tergantung dari respon pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut.
Negara Indonesia menjamin hak guna memperoleh informasi melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap semua badan yang operasionalnya dibiayai oleh APBD dan APBN.
Keterbukaan informasi juga mendorong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien, karena melalui transparansi akan meminimalisasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan.
Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yakni pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Pemprov Kalbar, kegiatan itu juga didukung oleh USAID Kinerja, organisasi Sampan dan LPS Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014