Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menerbitkan surat keputusan yang meliburkan kegiatan kerja bertepatan dengan pemungutan suara di empat daerah pada Kamis (19/9).
"Surat keputusan diterbitkan berbeda-beda sesuai permintaan dari daerah masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun di Pontianak, Senin.
Surat keputusan untuk pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2013 diterbitkan pada 29 Agustus nomor surat 413/PEM/2013.
Surat keputusan untuk pemilihan Bupati - Wakil Bupati Pontianak Tahun 2013 diterbitkan pada 19 Agustus nomor surat 394/PEM/2013.
Surat keputusan untuk pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2013 diterbitkan pada 29 Agustus nomor surat 412/PEM/2013.
Surat keputusan untuk pemilihan Bupati - Wakil Bupati Sanggau Tahun 2013 diterbitkan pada 29 Agustus nomor surat 411/PEM/2013.
Ia melanjutkan, berdasarkan hal itu, maka pegawai Pemprov Kalbar ikut libur karena lokasi yang berada di Pontianak.
"Tapi kalau ada pegawai yang beralamat di Pontianak, tetapi kerja di Singkawang atau daerah lain, tidak libur," ujar dia.
Ia berharap, pegawai tidak memanfaatkan Jumat (20/9) sebagai hari "kejepit" sehingga melanjutkan libur dengan berbagai alasan.
"Keputusan ini berlaku untuk SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar," kata Numsuan Madsun.