Pontianak  (Antara Kalbar) - Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto mendesak Pemerintah Kota setempat menyelesaikan polemik antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang sudah berlangsung belasan tahun.

"Saya melihat Wali Kota Pontianak Sutarmidji tidak serius dalam menyelesaikan polemik antara PT SPD dengan puluhan pedagang yang hingga saat ini tidak jelas statusnya, sehingga para pedagang tersebut tidak bisa mengajukan kredit di bank dan lain sebagainya," kata Harry Andrianto di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan DPRD Kota Pontianak sudah membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan masalah itu, tetapi tidak didukung oleh wali kota Pontianak sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan masalah ini.

"Kami mendesak PT SPD agar mengembalikan hak dan surat-surat kepemilikan kios di kawasan perbelanjaan Khatulistiwa Plaza, sehingga aktivis perdagangan mereka menjadi sah," ujarnya.

Menurut Harry sebenarnya dalam kasus ini, pedagang sudah dimenangkan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 872 K/PDT/2009, yakni MA meminta ketua pengadilan Negeri Pontianak untuk mengabulkan gugatan penggugat (pedagang) seluruhnya. Selain itu Pengadilan Negeri berkenan untuk menutup dan menyegel sementara kios-kios milik para tergugat (PT Seroja Plaza Developer), hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Malah menurut dia, PT SPD diminta membayar kerugian materiil atas retribusi, bunga, dan biaya bangunan yang disengketakan para pedagang senilai Rp3 miliar lebih.

Sementara itu, Santi salah seorang pengelola toko kacamata pelangi Shanti meminta Pemkot dan PT SPD mematuhi dari keputusan MA.

"Padahal kami sudah mendukung Pemkot Pontianak, tetapi kenapa Pemkot malah tidak juga menjalankan apa yang diputuskan oleh MA, dengan tidak mendukung kami," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi, yang sebagian besar ditujukan pada Pemkot Pontianak, diantaranya agar Pemkot Pontianak membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama.

(U.A057/B/N005/N005) 11-09-2014 16:10:08

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014