Sekadau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Yohanes Jhon memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K-2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau di aula kantor Bupati Sekadau Senin (20/10).

Dalam acara tersebut Sekda didampingi langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Sekadau Markus Aron Aput.

Kepala BKD Kabupaten Sekadau Aput dalam laporannya mengatakan kegiatan pembekalan tersebut tujuannya adalah dalam rangka memberikan informasi persiapan penempatan tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Sekadau. Jumlah CPNS yang lulus K-2 di lingkungan Kabupaten Sekadau tahun 2013 sebanyak 136 orang, terdiri tenaga teknis 18 orang dan tenaga guru sebanyak 118 orang.

Dalam arahannya Sekda Kabupaten Sekadau Yohanes Jhon meminta kepada CPNS kK-2 agar selalu menjaga sikap mental dimana pun bertugas. “Karena sepintar apapun manusia, sehebat apapun manusia jika tidak memiliki sikap mental 'attitude' (sikap) yang baik, dia tidak akan bisa bekerja dengan baik. Jadi yang harus dibangun bagi seorang pegawai, seorang karyawan, seorang tenaga pekerja, yang paling utama dari segala-galanya adalah sikap mental dan atitude yang baik," pesan Sekda.

Dikatakan alumni lulusan magister managemen Untan ini CPNS harus mampu memberikan motivasi bagi dirinya sendiri agar selalu berkembang, selain itu bisa memanfaatkan waktu luang untuk memaqnfaatkan pekarangan halaman rumah untuk bercocok tanam, seperti bertanam sayur mayur, menanam cabai, tomat dan terong.

Sekda juga berpesan kepada K-2 supaya bekerja disiplin, jangan bolos bekerja, karena jika 46 hari secara kumulatif tidak masuk kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pegawai tersebut dapat dipecat. “Saya berharap dari 136 orang CPNS Kategori Dua (K-2) tidak ada yang dipecat atau meminta pindah dengan berbagai alasan,” kata sekda mengingatkan.

Sekda juga berpesan bagi pegawai yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, agar mencari perguruan tinggi yang status perguruan tingginya jelas bukan yang abal-abal alias tidak jelas. “Berkenaan dengan masalah ijazah, jangan melanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi abal-abal, masuklah Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh Pemerintah, karena biasanya ada ijazah yang hanya ditandatangani pada saat rapat Kepala Sekolah dan Ketua  Yayasan bukan Kepala Dinas Yang membawahi, sehingga dianggap tidak sah,” pesannya lagi.


*Humas Pemkab Sekadau  

Pewarta: Erpina Paula*

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014