Ngabang (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak bersama Polres Landak, Selasa (28/10), memeriksa barang bukti kayu yang diduga hasil dari pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Sungai Dangin, Gunung Pejapak, Kampung Engkitip, Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar.
Tumpukan kayu itu ditemukan di 5 lokasi di kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah yang sama. Kini tumpukan kayu tersebut sudah diberi pita garis polisi dan kasusnya ditangani Polres Landak.
Penyidik Polhut Disbunhut Landak Marsono di Ngabang, Rabu (29/10) mengatakan, tumpukan kayu tersebut terdiri dari jenis keladan, meranti dan bengkirai.
"Semua kayu itu berukuran 8x16. Jarak antara kelima tumpukan kayu itupun cukup berjauhan," kata Marsono.
Ia mengatakan, tumpukan kelima kayu itu berada dititik koordinat terakhir di kawasan HL Gunung Pejapak yakni N 00 derajat 44'02.9" dan E 110 derajat 44'02.9".
"Daerah Engkitip ini berbatasan langsung dengan Sanggau tepatnya di daerah Muara Elai. Lokasinyapun bekas lokasi PT. Batasan," kata Marsono.
Ia menjelaskan, jumlah tumpukan kayu di lokasi pertama sebanyak 44 batang, lokasi ke 2 sebanyak 130 batang, lokasi ke 3 sebanyak 51 batang, lokasi ke 4 sebanyak 15 batang dan lokasi ke 5 sebanyak 89 batang dengan total jumlah sebanyak 329 batang. "Semua kayu yang sudah disita ini merupakan kayu berkelas. Akibat pembalakan inipun, negara mengalami kerugian. Cuma kita tidak tahu berapa kerugiannya karena harus kita hitung dulu kubikasinya. Sedangkan kerugian Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) sebesar Rp. 9 juta lebih," jelas Marsono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Andri Syahroni mengatakan, selain menemukan 5 titik tumpukan kayu, ditemukan juga sepeda pengangkut kayu. "Sepeda sebanyak satu unit berikut dua unit mesin chainsaw dan dua unit senjata api rakitan kita amankan di Polres Landak sebagai barang bukti," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. "Kita juga melakukan koordinasi dengan Polhut Disbunhut Landak sebagai saksi ahli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Tumpukan kayu itu ditemukan di 5 lokasi di kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah yang sama. Kini tumpukan kayu tersebut sudah diberi pita garis polisi dan kasusnya ditangani Polres Landak.
Penyidik Polhut Disbunhut Landak Marsono di Ngabang, Rabu (29/10) mengatakan, tumpukan kayu tersebut terdiri dari jenis keladan, meranti dan bengkirai.
"Semua kayu itu berukuran 8x16. Jarak antara kelima tumpukan kayu itupun cukup berjauhan," kata Marsono.
Ia mengatakan, tumpukan kelima kayu itu berada dititik koordinat terakhir di kawasan HL Gunung Pejapak yakni N 00 derajat 44'02.9" dan E 110 derajat 44'02.9".
"Daerah Engkitip ini berbatasan langsung dengan Sanggau tepatnya di daerah Muara Elai. Lokasinyapun bekas lokasi PT. Batasan," kata Marsono.
Ia menjelaskan, jumlah tumpukan kayu di lokasi pertama sebanyak 44 batang, lokasi ke 2 sebanyak 130 batang, lokasi ke 3 sebanyak 51 batang, lokasi ke 4 sebanyak 15 batang dan lokasi ke 5 sebanyak 89 batang dengan total jumlah sebanyak 329 batang. "Semua kayu yang sudah disita ini merupakan kayu berkelas. Akibat pembalakan inipun, negara mengalami kerugian. Cuma kita tidak tahu berapa kerugiannya karena harus kita hitung dulu kubikasinya. Sedangkan kerugian Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) sebesar Rp. 9 juta lebih," jelas Marsono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Andri Syahroni mengatakan, selain menemukan 5 titik tumpukan kayu, ditemukan juga sepeda pengangkut kayu. "Sepeda sebanyak satu unit berikut dua unit mesin chainsaw dan dua unit senjata api rakitan kita amankan di Polres Landak sebagai barang bukti," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. "Kita juga melakukan koordinasi dengan Polhut Disbunhut Landak sebagai saksi ahli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014