Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum menargetkan untuk menyelesaikan belasan peraturan pemilu kepala daerah pada Desember, sehingga awal 2015 sudah dapat digunakan sebagai landasan untuk pilkada serentak.

"Target kami seluruh peraturan terkait pilkada akan selesai Desember, sehingga pilkada serentak untuk 204 daerah di tahun 2015 dapat dimulai tahapannya di Januari," kata Komisioner Arief Budiman di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Sedikitnya 10 peraturan terkait pilkada sedang disusun KPU untuk kemudian dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI, sebelum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari sejumlah peraturan tersebut, yang paling signifikan untuk dibuat adalah terkait tahapan, program dan jadwal pilkada, sedangkan pengaturan lainnya antara lain soal daftar pemilih, pencalonan dan partisipasi masyarakat merupakan penyesuaian dari peraturan sebelumnya.

"Peraturan tentang Tahapan, Program dan Jadwal harus kita rancang ulang secara menyeluruh karena tidak bisa memperbaiki atau menyesuaikan dengan peraturan yang sebelumnya. Sedangkan untuk yang lain itu tinggal revisi terbatas saja," tutur Arief.

Seluruh PKPU yang sedang disusun tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk pelaksanaan pilkada 2015, melainkan juga untuk pilkada serentak di 2018 dan 2020, sepanjang tidak ada perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sejumlah peraturan yang sedang disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.

Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama.

Perppu juga memerintahkan agar pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, sedangkan pendaftaran calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum pemungutan suara.

Artinya, merujuk pada Perppu tersebut, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014