Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, menyita aset tanah dan rumah mewah yang bernilai miliaran rupiah milik mantan Sekda Kota Pontianak, Hasan Rusbini, di Jalan Gusti Hamzah Pontianak.

"Hari ini kami melakukan penyitaan rumah tersangka dugaan korupsi bantuan sosial fiktif di Pemkot Pontianak senilai Rp10 miliar tahun 2006, 2007 dan 2008," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.

Dia mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci apa-apa saja yang akan disita atas aset kedua tersangka kasus korupsi, yakni mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini.

"Nanti ya, kami akan berikan keterangan lengkap setelah selesai melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Didik bersama timnya sambil melaju dengan kendaraan roda empat yang diikuti oleh puluhan awak media, baik cetak maupun elektronik.

Sebelumnya, Rabu (26/12) Kejati Kalbar telah menahan kedua tersangka dugaan korupsi Bansos fiktif di Pemkot Pontianak tahun 2006, 2007, dan 2008.

Tersangka Buchary Abdurrachan sebelumnya sempat mengembalikan uang dalam dua tahap masing-masing sebanyak Rp500 juta atau total Rp1 miliar, ketika kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret mantan orang nomor satu di Kota Pontianak, yakni mantan Wali Kota Pontianak dua periode yakni 1997-2002 dan 2003-2008, Buchary Abdurrachman, dan mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini.

Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Desember 2009 telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp21,46 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bansos tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 di Pemerintah Kota Pontianak.

Indikasi ditemukan pada pengelolaan dana Bansos Kota Pontianak sebesar Rp16 miliar tidak sesuai peruntukan, di antaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah Rp12,5 miliar.

Realisasi dana Bansos tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar dan dana APBD lainnya sebesar Rp3,2 miliar digunakan untuk menutup pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Indikasi kerugian daerah juga ditemukan pada pemberian dana Bansos tahun 2006 sampai dengan 2008 sebesar Rp2,2 miliar tidak sampai kepada penerima bantuan.

Realisasi belanja Bansos sebesar Rp935 juta didasarkan pada proposal permohonan dana bantuan fiktif dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939,75 juta tidak dipungut dan disetor ke kas negara.

BPK RI juga menemukan permasalahan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos Rp3 miliar untuk pembangunan sirkuit balap motor pada Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia Kota Pontianak yang tidak jelas.

Selain itu, penatausahaan dana bantuan sosial KONI Kota Pontianak kurang memadai, dan dana sebesar Rp8,4 miliar belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan.

***1***



Nurul H





(U.A057/B/N005/N005) 08-12-2014 14:22:47

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014