Sintang (Antara Kalbar) – Adanya informasi banyaknya anggota polisi Polres Sintang yang terindikasi terlibat dalam jaringan narkoba Alex yang tertangkap di Sungai Kawat bukanlah isapan jempol. Akhirnya, Kapolres Sintang, AKBP Veris Septiansyah mengakui seorang anggota terindikasi terlibat dalam kasus narkoba jaringan Alex dan tujuh anggota kepolisian positif memakai narkoba setelah tes urine.

Kapolres mengakui salah seorang anggota Polres Sintang bernama Abdiwan terbukti terlibat jaringan narkoba Alex dan tertangkap tangan memiliki narkoba. Dia menyebut anggota ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Abdiwan sedang diproses hukum,” katanya.

Veris menyampaikan menurut keterangan tersangka Abdiwan ada beberapa anggota yang disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Tapi dia tidak bisa memberikan buktinya. “Namun terhadap anggota yang disebut terlibat ini kami tetap melakukan penindakan disiplin atau kode etik. Sementara Abdiwan yang terbukti memiliki barang bukti narkoba diproses hukum pidana,” kata Veris.

Kapolres juga mengakui pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sembilan anggota yang dicurigai terlibat jaringan narkoba. Dari hasil tes urine tersebut, sebanyak tujuh anggota diketahui positif sebagai pemakai narkoba. “Untuk anggota yang positif memakai narkoba ini, di undang-undang narkotika ada tahapannya dalam melakukan penindakan terhadap orang yang diduga sebagai pengguna, pengedar dan pembuat. Dari hasil tes urine, tujuh anggota ini positif memakai narkoba tapi tidak terbukti sebagai pengedar sehingga hanya diberikan sanksi disiplin dan kode etik,” ungkapnya.

Veris menegaskan kasus narkoba bukan pengungkapan yang sederhana dan harus melalui pembuktian yang sempurna. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelusuri kasus peredaran narkoba yang ada di Sintang. Sementara, untuk para tersangka kasus narkoba di Sungai Kawat yaitu Alex Cs, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Lihat saja ending dari penyelidikan terhadap kasus narkoba ini,” janjinya.

Sedangkan untuk penanganan kasus-kasus narkoba yang ditangkap sebelum kasus narkoba Alex Cs sudah masuk ke tahap dua. “Ada beberapa kasus narkoba yang sedang kami tangani selain di Sungai Kawat, yang salah satunya di  LP sudah masuk tahap dua semua,” kata dia.

Hanya saja, lanjut Veris, karena keterbatasan personil yang dimiliki Kejaksaan, mereka juga mengulur-ulur waktu untuk Polres menyerahkan kasus narkoba ini dengan alasan takut tidak bisa menangani. “Ini juga menjadi kendala kami. Jadi permasalahan itu bukan ada di kami. Sebetulnya kami sudah lakukan proses penyelidikan dengan cepat tapi mandeknya di Kejaksaan,” terangnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014