Sintang (Antara Kalbar) - Kapolres Sintang, AKBP Veris Septiansyah mengakui pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hulu mengalami kendala. Sebab, saat Polres Sintang meminta laporan kerugian negara dari BPKP, Polres Sintang disarankan untuk melakukan pemeriksaan sampai ke pusat karena dana PUAP ini dari Kementerian Pertanian RI.
“Kami harus ke Jakarta dan minta keterangan dari pihak-pihak yang punya kewenangan terhadap program PUAP dan harus melihat administrasinya seperti apa,†ungkapnya.
Jadi, menurut Veris, kendala yang dihadapi Polres Sintang ialah waktu yang cukup panjang harus disiapkan untuk mengejar kasus ini. Sementara, tersangka sudah dimintai keterangan dan bahkan sempat ditahan oleh Polres Sintang.
“Namun karena sesuatu dan lain hal, kami tangguhkan penahanannya terhadap tersangka karena jangan samapi kasus ini lepas demi hukum akibat kami tidak bisa penuhi unsur-unsur pembuktiannya. Kalau tersangka ditangguhkan penahanannya kami punya waktu yang panjang untuk mengungkap kasus ini,†jelasnya.
Veris mengakui Polres Sintang cukup kesulitan untuk menangani kasus korupsi karena anggota unit korupsi Polres Sintang hanya 4 orang dan masing-masing anggota sudah memenang satu kasus korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tidak seperti kasus kriminal.
“Dalam kasus korupsi alat-alat bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi sulit dicari,†katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Alber Manurung mengatakan dalam kasus PUAP ini, Polres Sintang telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara Gapoktan di Desa Karya Baru. Dikatakannya, kegiatan tersebut tidak fiktif, dananya ada turun tapi tidak sampai sepenuhnya kepada petani. Total dana PUAP ini Rp100 juta sementara yang diduga dikorupsi sebesar Rp48 juta.
“Saat ini kasus PUAP masih dalam tahap Penyidikan. Kasus sudah dilimpahkan berkasnya ke Jaksa. Kemudian dikembalikan karena kurang syaratnya diantaranya DIPA dan surat-surat lainnya. Kami masih penuhi lagi berkas-berkasnya sebelum kembali menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan,†jelasnya. (tra)