Jakarta (Antara Kalbar) - Perhimpunan Indonesia untuk buruh atau Migrant Care mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membuat peta jalan mengakhiri praktik perbudakan modern terhadap buruh migran.

"Pemerintah harus mengakhiri perbudakan modern yang selama ini menimpa TKI," ujar Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, di Jakarta, Kamis.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah, lanjut Anis, adalah mengakhiri era penempatan buruh migran yang berbasis pada monopoli pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan berbiaya tinggi, dan menggantinya dengan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran sebagai aktivitas pelayanan publik.

"Pemerintah juga perlu mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sebagai instrumen diplomasi," tambah dia.

Dia juga meminta pemerintah untuk mengakhiri praktik-praktik kriminalisasi terhadap semua pihak yang selama ini aktif dalam membela dan membongkar sindikat perdagangan orang, khususnya Brigpol Rudy Soik yang saat ini ditahan dan diadili.    
  
Sebelumnya, Brigpol Rudy Soik mengungkap fakta-fakta perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun kemudian justru Brigpol Rudy yang ditahan.

"Semestinya Mabes Polri menjadikan kasus perdagangan manusia di NTT sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik perdagangan manusia dan sindikatnya dalam penempatan buruh migran secara nasional."
  
Migrant Care mencatat buruh migran Indonesia masih rentan terhadap perbudakan modern pada tahun 2014.

TKI mengalami pelanggaran HAM (penyiksaan, gaji tidak dibayar, perkosaan, phk, dan lainnya) sebanyak 15.345 orang.

Kemudian TKI yang terancam dirazia, ditangkap, dan dideportasi di Malaysia sebanyak 320.000 orang.

Selanjutnya, TKI yang menjadi korban perbudakan di berbagai negara sebanyak 714.300 orang. Dan yang meninggal di lautan sebanyak 146 orang. 

(I025/Farochah)

Pewarta: Indriani

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014